Tiga Remaja di Ciputat Menjual Narkoba, Mengubah Sewa Kontrakan Menjadi Tempat Simpan Obat Terlarang

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Tiga pria bernama RK (33), SPU (21), dan FY (22) berhasil ditangkap oleh polisi setelah diduga menjual obat-obatan terkontrol, termasuk produk yang masuk dalam daftar G. Mereka menggunakan kamar kontrakan di area Ciputat Timur, Tangerang Selatan, sebagai tempat penyimpanan obat-obatan ilegal tersebut.

Kompol Bambang Askar Sodiq, Kapolsek Ciputat Timur, menuturkan bahwa strategi ini dilakukan sengaja untuk menghindari keberadaan mereka diketahui oleh pihak berwenang. “Benar, mereka memilih tempat padat penduduk untuk menyembunyikan aktivitas penjualan obat ilegal yang dilakukan melalui media sosial,” ujarnya lors dihubungi, Rabu (20/8/2025).

Kasus ini terungkap setelah ada laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya penyaluran obat-obatan terkontrol dari salah satu kontrakan di daerah tersebut. Penjualan dilakukan melalui platform media sosial, seperti yang diungkapkan Bambang.

Polisi kemudian melakukan pengecekan dan berhasil menangkap ketiga pelaku. Dalam penyelidikan lebih lanjut, mereka mengakui telah menjual obat-obatan farmasi tanpa izin edar, termasuk produk daftar G, melalui sistem order tanpa transfer (COD) atau pengiriman langsung.

Bukti yang disita dari tempat pelaku antara lain 2.600 butir triheksifenidil, 4.700 butir tramadol, 5.315 butir hexymer, dan sejumlah uang tunai. Semua bukti dan pelaku kini diamankan di Polsek Ciputat Timur.

Menurut data World Drug Report 2025, penggunaan obat-obatan terkontrol tanpa resep yang salah telah meningkat di kalangan remaja dan dewasa muda, sehingga membutuhkan peningkatan pengawasan dan sanksi yang lebih ketat.

Kasus seperti ini mengingatkan kita betapa pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya obat-obatan ilegal. Penggunaan obat-obatan tersebut tidak hanya merugikan kesehatan individu, tetapi juga berdampak negatif pada lingkungan sosial yang lebih luas. Jaga kesadaran dan laporkan segera kepada pihak berwenang bila terlihat adanya penyaluran obat-obatan ilegal.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan