Isa Rachmatarwata, mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, akan segera diadili dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Pelaksanaan sidang perdana dijadwalkan pada 26 Agustus, seperti diungkapkan oleh juru bicara Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra.
Pengadilan atas Isa akan dipegang oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Sunoto, dengan anggota Dennie Arsan Fatrika, Ni Kadek Susantiani, Mardiantos, dan Alfis Setyawan. Kejaksaan Agung telah menetapkannya sebagai tersangka karena diduga mempersetujui program saving plan pada tahun 2009, saat ia menjabat di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), walaupun Jiwasraya sedang dalam keadaan keuangan tidak sehat.
Program saving plan tersebut diinisiasi oleh Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan—selepas menjadi terpidana—dengan tujuan menutupi kerugian Jiwasraya. Program ini menawarkan suku bunga tinggi antara 9% hingga 13%, jauh di atas suku bunga Bank Indonesia saat itu, yaitu 7,5% hingga 8,75%. Untuk meluncurkan produk ini, persetujuan dari Bapepam-LK diperlukan, dan Isa melakukan proyek dengan mengeluarkan surat persetujuan pencatatan produk asuransi baru serta kerja sama pemasaran dengan PT Anz Panin Bank pada November 2009.
Meski mengetahui Jiwasraya sedang dalam kondisi insolvensi, program saving plan tetap dilaksanakan dari 2014 hingga 2017, dengan total premi dan produk mencapai Rp 47,8 triliun. Dana tersebut kemudian dialokasikan ke investasi saham dan reksa dana, tetapi manajemen investasi tersebut tidak menerapkan prinsip good governance, menghasilkan kerugian pada Jiwasraya.
Pengelolaan kasus korupsi seperti ini menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam sektor keuangan, terutama dalam mengelola dana publik. Meskipun sistem peraturan ada, kasus ini mengingatkan bahwa pengawasan yang ketat dan kejelasan prosedur diperlukan untuk mencegah peluang penyalahgunaan. Hal ini juga menggarisbawahi pentingnya pengawasan dan peningkatan mekanisme keamanan dalam berbagai institusi, agar praktik korupsi dapat dicegah sejak awal.
Kasus korupsi Jiwasraya menunjukkan bahwa integritas dan profesionalisme harus menjadi pilar dalam setiap tata kelola perusahaan, terutama BUMN. Masyarakat juga dapat ikut berperan dengan lebih percaya diri pada sistem yang transparan, memantau pelaksanaan kebijakan, dan mendukung langkah-langkah pencegahan korupsi. Semangat kolaborasi antar institusi perlu diperkuat agar setiap tindakan berbahaya dapat segera terdeteksi dan ditangani.
Jangan melakukan kesalahan yang sama, lahirlah kepemimpinan yang berintegritas, yang tidak hanya patuh pada hukum, tetapi juga peduli pada dampak jangka panjang terhadap masyarakat.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.