Realisasi Pajak Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tengah di Tahun 2025 Mencapai 70 Persen, Sisa Tunggakan Sebesar Rp14 Miliar

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Hingga akhir Juli 2025, realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan serta Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Tasikmalaya hanya mencapai 70% dari target Rp37 miliar yang ditetapkan.

Menurut Undang Mulyadin, Kabid Pelayanan Pajak Daerah BPKPD Kabupaten Tasikmalaya, kinerja pembayaran pajak di daerah ini biasanya banyak mencapai angka yang memuaskan. Misalnya, pada tahun 2023 dengan target Rp33 miliar, pembayaran mencapai 95%, sedangkan tahun 2024 dengan target Rp35,2 miliar, tercapai sebesar 92%.

โ€œKenaikan pajak bumi dan bangunan di wilayah Tasikmalaya setiap tahun terbatas, biasanya hanya sekitar Rp2 miliar,โ€ katanya, Jumat (15/8/2025).

Kabupaten Tasikmalaya memiliki jumlah objek pajak yang sangat besar, mencapai 1.684.000 Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT). Namun, nilai jual objek pajak (NJOP) di sebagian besar tempat masih rendah, bahkan ada yang hanya Rp5.000 per meter persegi. Sedangkan di daerah Singaparna dan Ciawi, NJOP sudah mencapai Rp500.000 per meter persegi.

Hanya sekitar 30% dari total NJOP yang telah diperbarui. Hal ini menyebabkan ada tunggakan pajak sebesar Rp14 miliar, yang merupakan akumulasi dari tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah daerah telah memberikan kebijakan penghapusan denda untuk tunggakan hingga Oktober 2025.

โ€œJika pembayaran tunggakan dilakukan mulai Juli hingga Oktober 2025, wajib pajak tidak perlu membayar denda. Cukup membayar pokok pajaknya. Setelah Oktober, denda akan dikenakan kembali,โ€ jelasnya.

Undang menjelaskan bahwa tunggakan sering terjadi karena perubahan kepemilikan tanah yang tidak segera dimutasi dalam SPPT, ataupun karena perusahaan yang sudah pailit. โ€œKondisi ini masih menjadi piutang bagi pemerintah hingga ada keputusan pengadilan tentang pailitnya perusahaan tersebut,โ€ tandasnya.

Meskipun demikian, dia optimis target tahun ini dapat dicapai dengan adanya pendapatan tambahan dari pembayaran tunggakan.

Proses penagihan dilakukan melalui desa dengan format resmi dari BPKPD untuk memastikan bahwa tagihan berasal dari pemerintah kabupaten. Bupati Tasikmalaya juga telah mengeluarkan surat keputusan tentang penghapusan denda PBB-P2 sebagai upaya untuk memberikan kemudahan kepada warga.

Kebijakan ini juga berhubungan dengan rencana pembangunan infrastruktur jalan pada 2026. โ€œSetelah perbaikan jalan selesai, Bupati berharap nilai tanah di sekitarnya akan naik. Berarti, warga juga akan mengalami penyesuaian NJOP. Pembangunan ini akan membawa manfaat bagi masyarakat dan pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk membangun infrastruktur tersebut,โ€ katanya.

Penyerapan pajak bumi dan bangunan di Tasikmalaya menurut data terbaru masih belum optimal. Faktor seperti perbaruan NJOP yang terbatas dan adanya banyak tunggakan menjadi tantangan. Namun, kebijakan penurunan denda dan perbaikan infrastruktur dapat menjadi dorongan bagi warga untuk mematuhi kewajiban pajak. Dengan optimisme yang tinggi, pemerintah daerah berharap pembayaran PBB-P2 akan meningkat seiring dengan pengembangan wilayah.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan