Polisi Memeriksa Roy Suryo Atas Laporan tentang Ijazah Jokowi yang Dinyatakan Konyol

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Roy Suryo, bekas Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, baru saja menjalani pemeriksaan dari tim penyelidik Polda Metro Jaya. Hal ini terkait dengan kasus tuduhan ijazah palsu yang mengarah pada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Saat menjelaskan posisinya, Roy Suryo menegaskan dirinya tidak melakukan kesalahan dalam permasalahan ini.

“Tentu tidak (tidak salah). Jika ada yang salah, seharusnya mereka yang memiliki ijazah dan skripsi yang diduga 99,9% palsu yang harus bertanggung jawab,” ungkap Roy Suryo saat diinterogasi, pada hari Rabu (20/8/2025). Selama proses pemeriksaan, dia tidak membawa sesuatu pun dan mengatakan bahwa laporan terhadap dirinya tidak tepat.

“Jadi, hari ini saya tidak membawa apapun karena ini seharusnya tidak ada masalah. Laporan yang disampaikan salah, bahkan salah besar dan berhasil mengandung banyak kesalahan,” tuturnya.

Selain Roy Suryo, ada dua orang lainnya yang juga diperiksa, yaitu Kurnia Tri Royani dan Rizal Fadillah. Pemeriksaan ini merupakan tahap pertama dalam proses penyidikan. Sebelumnya, mereka sudah melalui tahap penyelidikan.

“Pemeriksaan ini adalah tahap pertama dalam penyidikan. Sebelumnya, mereka sudah pernah diperiksa pada tahap penyelidikan,” kata Kuasa Hukum tim Roy Suryo, Ahmad Khozinudin.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melaporkan tuduhan fitnah terkait ijazah palsunya. Laporan itu dilaporkan berdasarkan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Setelah melalui proses gelar perkara, laporan tersebut telah masuk ke tahap penyidikan. Di antara empat laporan serupa yang melawan, dua laporan lainnya telah dicabut.

Kasus ijazah palsu juga dikaji oleh Bareskrim Polri. Setelah dilakukan penyelidikan, Bareskrim menguatkan bahwa ijazah yang dimiliki Jokowi adalah asli dan sama dengan ijazah yang dijadikan panduan. Jokowi juga sudah melakukan tesidik setelah kasus naik ke tahap penyidikan. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Mapolresta Solo, pada hari Kamis (24/7). Selama pemeriksaan, penyidik Polda Metro Jaya juga mengumpulkan ijazah SMA dan S1 milik Jokowi agar dapat diperiksa lebih lanjut di laboratorium forensik.

Penanganan kasus ini menunjukkan bagaimana hukum di Indonesia berusaha untuk menjejak pelaku fitnah yang mungkin ingin merusak reputasi seseorang. Hal ini penting bagi warga negara untuk menghargai sistem hukum yang adil dan transparan. Dalam situasi seperti ini, penting juga bagi masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh rumor tanpa bukti yang kuat.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan