Penolakan PTUN DKI, Proyek Gedung Kedubes India Diizinkan Berlanjut

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Mahkamah Agung (MA) telah menerima kasasi yang diajukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait gugatan tentang penundaan pembangunan gedung baru Kedutaan Besar India. Keputusan ini membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta sebelumnya, yang telah mencabut izin pembangunan, sehingga proyek dapat dilanjutkan kembali.

Putusan kasasi nomor 332 K/TUN/2025, yang dapat diakses melalui situs MA pada Rabu (20/8/2025), menyatakan, “Kabul kasasi, batal judex facti.” Keputusan ini diambil oleh majelis kasasi yang dipimpin oleh Irfan Fachruddin, bersama dengan anggota Yodi Martono Wahyunadi dan Cerah Bangun, pada tanggal 11 Agustus 2025. MA juga menetapkan bahwa penundaan proses pembangunan tidak lagi berlaku.

Dalam putusannya, MA menyampaikan, “Adili sendiri: Tolak gugatan, penetapan penundaan tidak berlaku lagi.” Sebelum keputusan ini, PTUN Jakarta telah membatalkan persetujuan bangunan gedung (PBG) untuk Kedutaan Besar India, yang memiliki luas 24.331,96 meter persegi. Akibatnya, Pemprov DKI Jakarta mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

PTTUN kemudian menegakkan putusan PTUN Jakarta nomor 93/G/2024/PTUN.JKT, yang disetujui pada 29 Agustus 2024, setelah dijadikan banding. Selain itu, PTTUN juga memerintahkan pihak pengaju banding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, dengan nilai Rp 250 ribu untuk tingkat banding.

David Tobing, kuasa hukum warga yang menggugat, menyatakan bahwa putusan PTTUN tersebut menunjukkan keberhasilan dalam mempertahankan hukum, dan PBG Kedubes India harus diproses kembali dari awal dengan mempertimbangkan masukan warga. Penduduk lokal merasa puas dengan keputusan ini, yang menurut mereka menguatkan supremasi hukum.

Sementara itu, Kedutaan Besar India menunjukkan kekesalan terhadap putusan tersebut. Mereka menyatakan bahwa seluruh proses pengajuan PBG telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Meskipun proses hukum masih berlangsung, keputusan MA memberikan jalan bagi proyek pembangunan Kedubes India untuk lanjut. Hal ini mengangkat perdebatan tentang peran warga dalam pengambilan keputusan pemerintah terkait pembangunan berdampak besar. Dalam konteks global saat ini, hal ini juga mengalihkan perhatian pada kompleksitas pembangunan infrastruktur internasional dalam konteks hukum lokal.

Dalam menilai situasi ini, penting untuk mengingat bahwa pembangunan harus seimbang antara kebutuhan administrasi, kepentingan masyarakat, dan kewajiban hukum. Hanya dengan ketertiban hukum yang kuat, pemajuan infrastruktur dapat berlangsung dengan adil dan transparan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan