Pengembangan Budidaya Lobster di Pangandaran Didukung oleh KJA Unpad

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, warga setempat akhirnya menerima adanya keramba jaring apung untuk budidaya lobster setelah sebelumnya terjadi beberapa pertikaian. Penyelesaian ini mencapai kesepakatan bahwa keramba tersebut tidak akan meghambat keanekaragaman hayati atau kegiatan wisata, dengan batasan luas maksimal 2.000 meter persegi.

Kesepakatan tersebut diputuskan dalam rapat antara Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Padjadjaran (Unpad) dengan warga mewakili Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Pangandaran, Ketua DPRD Pangandaran dan pihak lainnya di Kampus Unpad Jatinangor, Jawa Barat.

“Kita sudah berbincang dengan Pak Jeje (Ketua HNSI), Ketua DPRD, dan pihak-wahana wisata. Dalam pertemuan itu disepakati bahwa mereka tidak menolak keramba jaring apung (KJA) asalkan tidak mengganggu pariwisata. Kami juga menegaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya tidak merugikan, malah mendukung edukasi wisata di daerah tersebut,” ujar Prof. Yudi Nurul Ihsan, Dekan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Unpad, dalam keterangan tertulis, Rabu (20/8/2025).

Dalam rapat juga disepakati bahwa luas KJA untuk budidaya lobster tetap tidak melebihi 2.000 meter persegi. Pihak Unpad menjamin bahwa luas tersebut tidak akan ditambah selanjutnya untuk mengoptimalkan hasil budidaya lobster.

“Semoga setelah pertemuan ini tidak terjadi lagi persaingan, dan semua kegiatan di Pantai Timur Pangandaran, baik pariwisata maupun KJA, dapat berlangsung dengan aman,” tambahnya.

Yudi menjelaskan, dari awal pihak Unpad mendukung kegiatan KJA di Pantai Timur Pangandaran setelah melakukan riset selama bertahun-tahun. Hasil riset menunjukkan bahwa biota bentik laut (BBL) yang melimpah di perairan Pangandaran dapat dibudidayakan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.

Jika dibiarkan hidup liar, BBL akan mengalami tingkat keberhasilan hidup yang sangat rendah karena perilaku kanibalisme yang dimilikinya.

Selain itu, lokasi budidaya KJA sudah sesuai dengan regulasi pemerintah sehingga pihak Unpad telah mendapatkan izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKPRL) untuk menjalankan kegiatan ini.

Kejadian ini diharapkan menjadimomentum bagi pemerintah untuk menegakkan regulasi KKPRL di wilayah laut Indonesia. Pemerintah harus menjamin keseluruhan kegiatan di zon perairan mematuhi prosedur yang berlaku, sehingga tidak melanggar keberlanjutan lingkungan atau menyulut konflik sosial.

“Kesalahpahaman mengenai luas budidaya berhektarean yang sebelumnya diragukan, hanya isu yang muncul. Namun, ini juga menjadi kesempatan agar seluruh kegiatan di zona laut memiliki izin KKPRL untuk mencegah perselisihan dan tumpang tindih kepentingan. Hal ini menjadi referensi kita untuk membedakan aktivitas legal atau ilegal,” kata Yudi.

Sebagai lembaga pendidikan, pihak Unpad memastikan bahwa kegiatan budidaya lobster ini berjalan sesuai aturan pemerintah. Selain mengurus izin, pihaknya juga sudah mengadakan komunikasi dengan pemerintah daerah karena tujuan pengembangan budidaya lobster di Pangandaran juga untuk mendukung perekonomian masyarakat dan pariwisata.

“Sejak awal, kami menjelaskan kepada mitra, bahwa kegiatan budidaya ini harus memperhatikan dampak positif bagi masyarakat. Kemudian, kami juga melakukan koordinasi dengan pemerintah dan telah bertemu dengan Bupati Pangandaran. Kekuatan prosedur izin dilakukan dengan baik, sehingga kegiatan ini bisa menjadi teladan dan memberikan manfaat,” pungkasnya.

Perkembangan budidaya lobster di Pangandaran menunjukkan bahwa kolaborasi antara sektoral dan kepemimpinan daerah dapat menciptakan kebaikan. Dengan pengelolaan yang tepat, kegiatan ekonomi berbasis laut tidak hanya bisa meningkatkan fasilitas masyarakat, namun juga melindungi ekosistem perairan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan