Penangkapan Penjual Obat Terlarang Berdandan Sebagai Konter Pulsa dan Warung di Depok

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pada tanggal 20 Agustus 2025, petugas kepolisian menghentikan aktivitas penjualan bahan berbahaya yang disempuh melalui toko kelontong dan konter penyediaan pulsa di kawasan Tapos, Depok. Dalam aksi tersebut, prezervatif berjumlah ratusan diambil alih polisi.

Tindakan penyitaan dilakukan pada pagi hari Rabu. Seseorang berinisial RA, berusia 23 tahun, yang dipercaya sebagai pelaku penjualan, berhasil ditangkap.

“Para pelaku sering berpura-pura sebagi toko kosmetik, kios kemas, atau bahkan konter pulsa untuk menyembunyikan kegiatan mereka,” ungkap Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono, saat memberikan keterangan pada Rabu (20/8).

Target utama penjualan obat ilegal ini adalah anak remaja dan siswa. Produk tersebut dijual dengan metode pembayaran saat pengiriman barang.

“Umumnya, pelanggan utama adalah remaja dan siswa. System penjualan yang digunakan adalah cash on delivery,” tambahnya.

Petugas kepolisian berhasil menyita 11 jenis obat dilarang yang berjumlah 890 tablet. Selain itu, juga ditemukan uang tunai sebesar Rp 1.300.000 yang diduga merupakan hasil dari penjualan obat.

“Barang bukti yang disita termasuk eksimer, euforis, atrax alpazholam, doit, calmlet alphatholam, euforis clonazepam, alpazocam, alprazolam, trihexy phenidyl, tramadol, dan riklona clonazepam. Selain itu ditemukan uang tunai sekitar Rp 1.300.000 yang mungkin berhubungan dengan penjualan obat terlarang,” jelasnya.

Pelaku dipersangka melanggar Undang-Undang Kesehatan, khususnya Pasal 197 atau Pasal 196, yang dapat menghukum dengan penjara hingga 15 tahun dan denda yang dapat mencapai miliaran rupiah.

Penyebaran obat terlarang menjadi ancaman serius bagi kesehatan individu, terutama remaja yang rentan terhadap dampak . Insiden seperti ini menegaskan pentingnya peran aparat keamanan dalam mempertahankan keamanan masyarakat dan mengedepankan upaya pencegahan serta pendidikan tentang bahaya konsumsi substansi ilegal. Kerja sama antara masyarakat dan penguat hukum harus terus ditingkatkan untuk memperkuat jaring pemantauan dan pencegahan penjualan bahan berbahaya ini.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan