Pemeriksaan KPK Berlangsung 8 Jam, Ahmadi Supit: Tidak Banyak Tanya-Jawab

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

KPK telah melibatkan Ahmadi Noor Supit (ANS), mantan anggota V BPK RI, dalam investigasi kasus dugaan korupsi terkait pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Pemeriksaan terhadap ANS, yang berperan sebagai saksi, dilaksanakan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (20/8/2025). Sesuai pelaporan Thecuy.com, ANS selesai memberikan keterangan sekitar pukul 18.25 WIB, setelah proses pemeriksaan selama lebih dari delapan jam sejak pukul 09.57 WIB.

Setelah diperiksa, ANS menyatakan telah menyampaikan keterangan sesuai permintaan penegas. Namun, ia menambah bahwa hal tersebut lebih baik dijelaskan langsung oleh KPK sendiri. “Saya memberi keterangan sesuai yang dimintakan saja. Saya kira itu ya. Nanti mungkin lebih baik diberi penjelasan sendiri lah sama KPK,” ujarnya. Ia juga mengaku tidak Ditanyakan banyak pertanyaan dan berbasis jika akan dipanggil kembali, ia siap menghadap KPK. “Ada berapa ya. Nggak banyak si pertanyaannya. Tidak tahu (akan dipanggil lagi). Kalau memang dibutuhkan, tentu saya siap hadir,” ungkapnya.

Pemeriksaan ini terjadi kembali terhadap ANS, yang sebelumnya dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana terkait pengadaan iklan BJB. Budi Prasetyo, juru bicara KPK, menuturkan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap saksi terkait TPK pengadaan iklan di BJB. ANS merupakan mantan anggota V BPK RI. Seperti yang diketahui, KPK sudah menyelidiki kasus tersebut sejak lama, termasuk panggilan pertama terhadap ANS pada Kamis (7/8), yang tidak dihadiri.

Dalam kasus ini, KPK telah menentukan lima tersangka, yaitu Yuddy Renaldi (mantan Dirut BJB), Widi Hartono (pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB), Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK). Kelima tersangka diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 222 miliar akibat dugaan penggunaan dana nonbujeter. Saat ini, tersangka belum ditahan, namun KPK telah meminta Ditjen Imigrasi mencegah mereka keluar negeri selama enam bulan, dengan kemungkinan perpanjangan sesuai keperluan penyidikan.

KPK telah menerbitkan panggilan kepada mantan anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit (ANS) untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan BJB. Proses pemeriksaan berlangsung selama lebih dari delapan jam, dengan ANS menyatakan telah memberikan keterangan yang sesuai. Meski demikian, ia mengungkapkan tidak menyentuh detail pertanyaan yang diajukan dan berkeinginan KPK yang menyelenggarakan pemeriksaan ini. Kasus ini melibatkan kerugian negara yang besar, dan KPK terus menggalang bukti untuk mengungkap kebenaran. Hal ini menjadi peringatan penting akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana negara.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan