Marshmallow dari Merek Ini Dijamin oleh BPJPH Halal

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

BPJPH dan Komisi Fatwa MUI telah mengkonfirmasi bahwa seluruh produk ChompChomp Marshmallow yang beredar di pasaran memenuhi standar halal dan aman untuk dikonsumsi. Keputusan ini diambil setelah Komisi Fatwa MUI melakukan pemeriksaan ulang yang mendalam terhadap beberapa batch produk yang menjadi perhatian umum. PT Catur Global Sukses, sebagai importir ChompChomp di Indonesia, telah mengirimkan surat tanggal 7 Agustus 2025 (Nomor: 001/CGS-SKE/VIII/2025) kepada Kepala BPJPH yang berisi surat dari Komisi Fatwa MUI tanggal 26 Juni 2025. Surat tersebut menjelaskan hasil laboratorium dan status kehalalan produk ChompChomp.

Dalam proses pemeriksaan, Komisi Fatwa MUI melakukan uji laboratorium mandiri terhadap ChompChomp Car Mallow, ChompChomp Flower Mallow, dan ChompChomp Mini Marshmallow dengan batch nomor yang sama seperti yang dipublikasikan BPJPH pada 21 April 2025. Hasilnya, produk-produk tersebut tidak menunjukkan keberadaan DNA atau peptida babi, sehingga diyakini tidak mengandung unsur babi. Oleh karena itu, Komisi Fatwa MUI tetap menetapkan status kehalalan produk ChompChomp tersebut. Produk tersebut dapat beredar dengan sertifikat halal yang telah diterbitkan BPJPH sebelumnya, dengan nomor sertifikat ID00410000233780821.

Menurut Keputusan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, penetapan kehalalan produk berada di tangan MUI. Hal ini juga cetus dalam surat Komisi Fatwa MUI. Selain itu, Pasal 33 ayat 1 menjelaskan bahwa penetapan kehalalan produk dilakukan oleh MUI, sehingga BPJPH hanya meneruskan ketetapan halal yang dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI.

Untuk pemantauan lebih lanjut, terdapat video tentang sanksi penarikan terhadap tujuh produk pangan yang mengandung unsur babi dengan sertifikat halal.

Pernyataan ini menunjukkan komitmen BPJPH dan MUI dalam menjaga ketelitian serta integritas produk halal di Indonesia. Konsumen dapat bersantai mengonsumsi ChompChomp dengan keyakinan aksesibilitas produk halal yang terbukti aman dan sesuai syariat Islam.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan