Kurir Narkoba Asal Malaysia Ditangkap, 60 Kg Sabu Disita

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Petugas dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah menangkapi seorang warga Malaysia identitasnya Alexander Peter Bangga Anak Steven (23 tahun) di salah satu apartemen yang terletak di Surabaya, Jawa Timur. Dalam proses penangkapan itu, diri Peter ditemukan membawa 60 bungkus narkotika jenis kristal met (sabu).

Menurut Brigjen Eko Hadi Santoso, Kepala Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Peter tiba di Indonesia pada tanggal Minggu, 10 Agustus 2025. Setelah sampai, ia memilih untuk menginap di salah satu hotel terdekat di kota Surabaya.

“Si Peter berangkat dari Malaysia dan tiba di Surabaya pada Minggu, 10 Agustus 2025. Kemudian, ia langsung menuju ke Zoom Hotel Surabaya untuk menginap hingga tanggal 14 Agustus 2025,” jelas Eko kepada tim media pada Selasa, 19 Agustus 2025.

Pada hari Rabu, 12 Agustus 2025, Peter menerima instruksi dari seorang bos yang menggunakan inisial GR melalui aplikasi Signal dan WhatsApp untuk mengirimkan koper yang berisi zat terlarang tersebut. Koper itu sudah siap di dalam sebuah apartemen.

“Peter menyatakan bahwa perintah itu datang dari bosnya melalui grup aplikasi Signal dan WhatsApp yang bernama GR,” katanya.

Akhirnya, Peter berhasil ditangkap pada hari Kamis, 13 Agustus 2025, di dalam ruangan apartemen yang sama. Polisi berhasil menyita 60 bungkus sabu dari dua lokasi berbeda.

Di lokasi pertama, yang terletak di bagian basement P3 Apartemen Taman Melati Surabaya, polisi menemukan 20 bungkus sabu di dalam koper hitam dan 10 bungkus di dalam koper abu-abu. Di tempat yang sama, juga dilempari sebuah ponsel iPhone dan paspor milik Peter. Berat total barang bukti yang disita mencapai 60 kilogram.

Di lokasi kedua, yaitu di sebuah kamar di lantai 11 apartemen yang sama, ditemukan 30 bungkus sabu di dalam koper hitam besar serta alat timbangan digital.

Peter mengakui telah menyewa apartemen tersebut sejak tanggal 28 Juni 2025 hingga 28 Agustus 2025. Ia mengakui juga telah tiga kali mengirim narkotika ke Indonesia.

“Tersangka Peter sudah tiga kali mengirim narkotika ke Indonesia. Ia sudah menerima uang jalan sebanyak 500 ringgit. Rencanaannya, ia akan mendapatkan bayaran sebesar 20 ribu ringgit atau setara dengan Rp 80 juta untuk setiap perjalanan,” tambahnya.

Sementara itu, video terkait dengan peredaran sabu melalui jaringan internasional di daerah Tulungagung dapat Anda temui melalui tautan yang tersedia.

Bulan ini, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri menunjukkan kemampuan dalam mengungkap jaringan penetapan narkoba internasional. Penegakan hukum terhadap perdegangan zat terlarang ini telah memperlihatkan komitmen serius dalam menghentikan aliran narkotika ke wilayah Indonesia. Tindakan yang tegas ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat.

Pembaruan terkait kasus narkoba internasional menunjukkan tren peningkatan upaya penyelundupan melalui rute maritim dan udara. Data dari kantor narkotika internasional menunjukkan bahwa Indonesia menjadi sasaran utamanya karena letak geografisnya yang strategis. Upaya kolaborasi antarnegara dalam penegakan hukum semakin penting untuk mengatasi masalah ini.

Kasus ini menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap jaringan narkoba harus berlanjut dengan peningkatan koordinasi antara instansi keamanan dalam negeri dan Internasional. Hanya dengan kerja sama yang erat, Indonesia bisa mempertahankan keamanan dan kenyamanan masyarakat dari ancaman narkotika yang merusak.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan