Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, yang lebih dikenal sebagai Eddy Hiariej, mengemukakan bahwa Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) belum lagi diselaraskan dengan konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang berfokus pada anti-korupsi. Menurutnya, seharusnya tindakan penytefanisian tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2007.
Ini diungkapkan Hiariej saat seminar berjudul “Integritas & Anti Korupsi: Dari Kesadaran Menjadi Kebiasaan” di Kementerian Hukum dan HAM, di Jakarta, pada hari Selasa, 19 Agustus 2025. Dalam kesempatan tersebut, Eddy menguraikan bahwa Indonesia telah meratifikasi konvensi PBB tersebut, yang kemudian menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
“Sebagai negara yang telah meratifikasi konvensi PBB tentang anti-korupsi, Indonesia memiliki kewajiban untuk menyesuaikan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan konvensi tersebut. Sayangnya, hal itu belum kami lakukan hingga saat ini,” katanya.
Terkait dengan waktu pelaksanaan penyelarasan UU tersebut, dia menuturkan bahwa batas waktu sudah diajukan hingga 31 Desember 2007. Namun, sai Elton, upaya tersebut belum terlaksana hingga tahun 2025 saat ini.
“Baik-baik aja, kami diberi waktu sampai 31 Desember 2007 untuk menyelaraskan UU kami dengan konvensi PBB mengenai anti-korupsi. Namun, sekarang kita sudah berada di tahun 2025,” ungkap dia.
Dalam wawancaranya tersebut, Eddy juga menjelaskan bahwa selama 18 tahun, Indonesia belum berupaya untuk menyelaraskan UU anti-korupsi dengan standar internasional yang disyaratkan oleh PBB.
Menurutnya, ada beberapa poin penting dalam konvensi PBB yang perlu diselaraskan dengan UU Tipikor, salah satunya adalah peran pencegahan korupsi di sektor swasta. “Dalam konvensi PBB anti-korupsi, ada langkah-langkah pencegahan untuk sektor publik dan juga untuk sektor privat,” katanya.
Menurut data riset terbaru, upaya penyelarasan hukum anti-korupsi dengan konvensi internasional ikke begitu cepat dan menyebabkan banyak negara mengalami kesenjangan hukum dalam pemberantasan korupsi. Studi menunjukkan bahwa negara-negara yang berhasil menyelaraskan undang-undang domestik dengan standar PBB cenderung memiliki tingkat kemajuan dalam pemberantasan korupsi yang lebih terukur.
Dalam konteks ini, kasus negara Taiwan yang melakukan penyelarasan hukum anti-korupsi pada tahun 2012 telah menunjukkan dampak positif terhadap transparansi dan integritas sektor publik. Hal ini bisa menjadi pelajaran bagi Masa Depan Indonesia dalam meningkatkan integritas publik dan swasta.
Dengan menyelaraskan UU Tipikor dengan konvensi PBB, Indonesia tidak hanya memenuhi kewajiban internasional, tetapi juga dapat mengukuhkan jati diri sebagai negara yang serius dalam pemberantasan korupsi. Ini bukan hanya tentang peraturan, tetapi juga tentang komitmen dalam memastikan bahwa setiap instansi, baik publik maupun swasta, beroperasi dengan integritas dan transparansi.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.