Kejari Garut Menghancurkan Barang Bukti Pelanggaran dari Sabu, Senjata Api, Rokok Ilegal, hingga Dolar Palsu pada 2025

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kejaksaan Negeri Garut telah menghancurkan berbagai barang bukti yang terkait dengan kasus-kasus pidana yang telah memiliki putusan hukum final. Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan pada 19 Agustus 2025 di area belakang kantor Kejaksaan Garut, Tarogong Kidul.

Helena Octavianne, Kepala Kejaksaan Negeri Garut, menyatakan bahwa aktivitas ini merupakan bagian dari tanggung jawab instansi tersebut dalam menyelesaikan perkara yang telah diputus pada periode Januari hingga Agustus 2025. Barang bukti diproses dengan berbagai cara, seperti dibakar, dicincang, diblahter, atau dihancurkan menggunakan mesin berat.

Jenis barang bukti yang dihancurkan meliputi narkoba, uang palsu, minuman keras, senjata ilegal, dan rokok tanpa pajak cukai. Totalnya, 145 kasus diproses, dengan 59 kasus berhubungan dengan narkotika dan psikotropika, serta 86 kasus terkait pelanggaran terhadap orang, harta, dan ketertiban umum.

Daftar narkoba yang dihancurkan termasuk 252 paket sabu-sabu kecil, lima paket ganja kering, 39 paket tembakau sintetis, satu paket tembakau, dan 7.378 tablet psikotropika. Selain itu, 2.455 botol minuman keras dari berbagai merek juga dihancurkan. Pihak berwenang juga menghancurkan senjata tajam dan senjata api ilegal, serta uang palsu berupa dollar AS pecahan 100 senilai 200.000 lembar dengan emisi tahun 2006.

Rokok ilegal tanpa pajak cukai dalam jumlah 1.189.172 batang juga dihancurkan dengan cara pembakaran. Helena Octavianne menjelaskan bahwa tahap pemusnahan ini dilakukan untuk memberikan transparansi kepada masyarakat tentang nasib barang bukti yang telah diselesaikan. Uang atau Dana pengganti akan disetorkan ke kas negara, sedangkan barang fisik lainnya dihancurkan sesuai prosedur hukum.

Setelah pemusnahan ini, masyarakat dapat yakin bahwa Kejaksaan Garut telah mematuhi prosedur hukum dengan tepat dalam menanganani barang bukti. Ini juga menunjukkan komitmen instansi dalam menjaga ketertiban hukum dan transparansi dalam penanganan perkara. Tindakan ini juga berfungsi sebagai pengingat bagi masyarakat tentang konsekuensi pelanggaran hukum.


Pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Garut bukan hanya sekedar prosedur administratif, tetapi juga langkah strategis untuk mengukuhkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keadilan. Dengan menghancurkan bukti secara teratur, instansi menunjukkan keseriusan dalam menghapus jejak kejahatan dan mencegah penggunaan kembali barang bukti untuk tindak pidana lain. Ini juga berdampak positif pada upaya pencegahan kriminalitas di wilayah tersebut.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan