Inspektorat Kabupaten Pangandaran Dinilai Lemah dalam Penanganan Kasus Tiket Wisata Palsu

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kinerja Inspektorat Kabupaten Pangandaran kembali menjadi topik pembicaraan. Sarasa Institute dan Forum Diskusi Masyarakat Pangandaran (Fokus Mapan) mengkritik bahwa Inspektorat Kabupaten Pangandaran belum menunjukan peran yang efektif dalam menangani dugaan korupsi tiket wisata palsu di Pantai Pangandaran, yang telah menjadi isu sejak beberapa waktu lalu.

Tedi Yusnanda N, Direktur Eksekutif Sarasa Institute, menyatakan bahwa audit yang dilakukan oleh Inspektorat masih berhenti pada tingkat administratif, tanpa menyentuh aspek investigatif yang seharusnya dapat mengungkap kerugian yang dialami oleh negara atau daerah. Hal ini dianggap kritis ketika Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sedang mengalami defisit. Masyarakat memerlukan informasi pasti tentang besarnya kerugian serta siapa saja yang terlibat dalam praktik kecurangan tiket wisata di pantai tersebut.

Dikatakan bahwa hanya melalui audit investigatif yang memeriksa aliran dana secara komprehensif yang dapat memberikan jawaban tersebut. Kasus ini mulai terungkap sejak Juli 2025, setelah seorang petugas loket ditangkap akibat dugaan pungutan liar. Selanjutnya, penyelidikan mengungkap adanya indikasi penggunaan tiket wisata palsu. Meski proses hukum sudah berjalan di Satreskrim Polres Pangandaran, peran Inspektorat masih dianggap belum optimal karena hanya berfokus pada pemeriksaan dokumen administratif.

Menurut Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Inspektorat memiliki wewenang untuk melakukan audit dengan tujuan tertentu, termasuk audit investigatif jika terdapat indikasi kecurangan. Aturan ini juga ditetapkan dalam Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI). Selain itu, terdapat perjanjian kerja sama antara Kemendagri, Polri, dan Kejaksaan tahun 2018 serta nota kesepahaman tahun 2023, yang menegaskan bahwa Inspektorat wajib berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sejak tahap penyelidikan.

Sarasa Institute dan Fokus Mapan mengemukakan bahwa Inspektorat tidak boleh hanya berhenti pada analisis administrasi. Lembaga tersebut seharusnya bekerja sama erat dengan kepolisian dan kejaksaan, serta melakukan tindak lanjut melalui audit investigatif untuk mengungkap kerugian daerah, modus operasi, dan semua pihak yang terlibat dengan jelas.

Dengan demikian, penting bagi Inspektorat untuk memperkuat kerjasama dengan berbagai instansi terkait dan meningkatkan transparansi dalam penanganan kasus korupsi ini. Hal ini tidak hanya akan membenahi kerugian yang dialami, tetapi juga akan mengukuhkan kepercayaan masyarakat terhadap kejelasan dan akuntabilitas pengelolaan wilayah tersebut.

Setiap langkah yang diambil harus menjawab dengan tegas dan transparan, baik untuk keadilan maupun untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan