Ibu Hamil Dapat Melakukan Perjalanan dengan Pesawat, Berikut Syaratnya

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan bahwa ibu hamil termasuk dalam kategori penumpang berkebutuhan khusus saat menggunakan pesawat. Hal ini dijelaskan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 30/2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara.

Sebelum memutuskan untuk terbang, ibu hamil harus memenuhi beberapa ketentuan tertentu. Berikut adalah detailnya:

Menurut Pasal 10 ayat (6) Permenhub 30/2021, para ibu hamil wajib membawa surat rekomendasi dari dokter yang mengesahkan bahwa mereka siap untuk melakukan perjalanan udara.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara juga mengungkapkan bahwa:

  • Ibu hamil harus melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan dokter tentang kondisi kehamilannya.
  • Surat rekomendasi dari dokter menjadi persyaratan wajib untuk bisa naik pesawat.

Dalam hal pembatalan tiket, Permenhub 30/2021 juga menetapkan berbagai besaran refund:

  • Pembatalan lebih dari 72 jam sebelum berangkat: minimal 75% dari tarif dasar.
  • Pembatalan antara 48-24 jam sebelum berangkat: minimal 40% dari tarif dasar.
  • Pembatalan antara 12-4 jam sebelum berangkat: minimal 20% dari tarif dasar.
  • Pembatalan antara 72-48 jam sebelum berangkat: minimal 50% dari tarif dasar.
  • Pembatalan antara 24-12 jam sebelum berangkat: minimal 30% dari tarif dasar.
  • Pembatalan kurang dari 4 jam sebelum berangkat: minimal 10% dari tarif dasar atau sesuai kebijakan maskapai.

Waktu pengembalian refund tiket pesawat juga ditentukan:

  • Pembelian tunai lewat maskapai: 15 hari kerja.
  • Pembelian kartu kredit/debit lewat maskapai atau travel: 30 hari kerja.

Saat berperjalanan, baik untuk keperluan penting maupun liburan, kembali ke dasar. Yuk, persiapkan diri dengan baik dan nikmati setiap momen perjalanan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan