Dua Orang Figuran yang Diangket Sidang di Bandung Diduga sebagai Ayah Biologis Anak Lisa Mariana

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Sidang gugatan yang melibatkan Lisa Mariana dan Ridwan Kamil semakin menarik perhatian karena timbulnya nama baru yang diklaim sebagai ayah kandung anak Lisa, berinisial CA. Selama ini, sebanyak tiga orang telah menyatakan diri sebagai ayah biologis anak ini, termasuk Ridwan Kamil dan seorang pria bernama Revelino Tuwasey. Sekarang, seorang pria berinisial DS pun tercatat dalam rangkaian peristiwa ini.

Sumber informasi ini diambil dari detikJabar, yang melaporkan bahwa tim pengacara Ridwan Kamil menemukan nama Doris Setiawan setelah meneliti bukti-bukti yang diajukan Lisa Mariana dalam prosedur penyerahan bukti awal dan pemanggilan pihak yang berkaitan dengan kasus ini.

Pengacara Ridwan Kamil, Wati Trisnawati, awalnya menyatakan bahwa tim lawan hanya menjajaki empat bukti dalam gugatan ini. Buku bukti tersebut meliputi KTP, surat keterangan lahir dari rumah sakit, jawaban Ridwan Kamil soal masalah alamat, dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46 tentang hak identitas anak.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (20/8/2025), Wati meragukan keabsahan buah bukti tersebut. “Menurut kami, empat kejadian surat itu tidak memiliki kaitan dengan eksepsi yang dilakukan. Sehingga, kami berpendapat bahwa empat bukti tersebut harus ditolak,” ungkapnya.

Wati kemudian menambahkan informasi baru dengan menyebutkan nama Doris Setiawan sebagai ayah kandung yang tertulis dalam salah satu bukti. “Ada poin yang lucu di bukti nomor dua. Di dalamnya tertulis bahwa anak tersebut adalah hasil persamaan dari RS, bukan Ridwan Kamil. Tapi setelah kami periksa, ternyata namanya adalah Doris Setiawan, bukan Ridwan Kamil,” tegasnya.

Bagi yang ingin membaca berita lengkap tentang perkembangan kasus ini, dapat dilihat lewat tautan berikut.

Studi kasus yang terkait menunjukkan bahwa dalam kasus yang melibatkan identitas ayah biologis, seringkali muncul beberapa klaim yang bersahabat. Hal ini menunjukan pentingnya pemeriksaan yang cermat serta analisis DNA untuk mengukuhkan kebenaran klaim tersebut.

Dalam kasus ini, munculnya nama baru dapat dianggap sebagai langkah strategis oleh salah satu pihak untuk menguatkan argumen mereka. Namun, tanpa bukti yang kuat seperti hasil uji DNA, klaim tersebut tetap silih berganti dan maya rupa.

Kebijakan yang terkait dengan hak identitas anak memang menjadi poin penting dalam kasus-kasus serupa. Posisi Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 46 memberikan landasan hukum yang jelas, tetapi implementasinya masih perlu diperjelas untuk mencegah konspirasi dalam persidangan.

Kesimpulan yang bisa diambil adalah bahwa kasus ini mempersulit dalam menentukan kebenaran ayah kandung anak Lisa. Namun, perkembangan yang terus berlangsung pasti akan memberikan jawaban yang jelas. Menantikan respons dari pihak yang bersangkutan menjadi poin utama dalam pengawasan perkembangan kasus ini.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan