DPR Tersangka Korupsi CSR BI-OJK Belum Ditahan, Begini Kata KPK

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Asep Guntur Rahayu, yang saat ini menjabat sebagai Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, telah erklärasi mengapa pihaknya belum melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana sosial perusahaan (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut Asep, KPK masih dalam proses pengumpulan bukti yang kuat terhadap kedua tersangka tersebut.

“Kami masih tetap mengumpulkan bukti-bukti,” kata Asep kepada media selama kunjungan ke Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Rabu, 20 Agustus 2025. “Kita perlu memverifikasi asal uang ini, karena yang disebutkan adalah PSBI—yang umum dikenal sebagai dana sosial—yang dialokasikan kepada kedua tersangka.”

Asep menjelaskan bahwa KPK sedang memeriksa dengan teliti penggunaan dana tersebut untuk memastikan apakah sesuai dengan peruntukannya. Tim penyelidik juga sedang membenahi data yang ada. “Kami juga memeriksa apakah dana tersebut digunakan untuk program sosial, misalnya pembangunan rumah tidak layak huni. Jika ada ketidaksesuaian, seperti hanya 2 unit rumah yang dibangun dari 10 unit yang direncanakan, maka kewajiban mereka masih ada untuk menjelaskan,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah menampakkan dua anggota DPR RI, Satori dan Heri Gunawan, sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana CSR dari BI dan OJK. Dalam konferensi pers yang digelar di gedung KPK pada 7 Agustus 2025, Asep mengumumkan bahwa kesaksian yang terkumpul cukup kuat untuk mengedepankan keduanya sebagai tersangka.

Sektor XI DPR RI, di mana Satori dan Heri Gunawan saat ini masih menjabat, memiliki wewenang dalam menentukan anggaran untuk BI dan OJK. Asep mengungkapkan bahwa BI dan OJK telah sepakat memberikan dana untuk program sosial kepada anggota Komisi XI DPR. Dana tersebut digunakan untuk mendanai 10 kegiatan per tahun dari BI dan 18 hingga 24 kegiatan dari OJK. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat tertutup pada November 2020, 2021, dan 2022.

Dana yang diberikan dialokasikan melalui yayasan masing-masing anggota Komisi XI DPR, dan pembahasan lebih lanjut dilakukan oleh tim ahli dan pelaksana dari OJK dan BI. Namun, KPK menduga bahwa selama periode 2021 hingga 2023, yayasan yang dijalankan oleh Heri Gunawan dan Satori menerima dana namun tidak melaksanakan kegiatan sosial sesuai proposal yang diajukan.

Pelanjutan penyelidikan ini masih berlangsung, dan KPK akan memastikan bahwa setiap tahapan peradilan dijalankan dengan ader. Kejadian ini menarik perhatian masyarakat, karena melihat bagaimana proses pengembalian keadilan akan berlanjut.

Kasus korupsi dana sosial bukan hanya merugikan uang negara, tetapi juga mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan dan kredibilitas lembaga keuangan. Kejelasan dalam penyelidikan KPK menjadi kunci dalam menetapkan tanggung jawab dan memulihkan kepercayaan publik.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Satu pemikiran pada “DPR Tersangka Korupsi CSR BI-OJK Belum Ditahan, Begini Kata KPK”

  1. Wah, bukti kuat, uang terlacak, tapi gedungnya adem ayem? Kayaknya KPK lagi main tebak-tebakan, ya? Jangan-jangan kunci gedungnya ketinggalan di laci Pak Ketua? Kira-kira, ada yang tau dimana kunci gedung DPR? 😉

    Balas

Tinggalkan Balasan