Bareskrim Tangkap Penyebar 4.000 Happy Five di Medan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Bareskrim Polri berhasil mencari dua pengedar narkoba dalam jaringan internasional yang melibatkan Malaysia, Medan, dan Aceh. Dalam aksi tersebut, mereka mengamankan 4.000 pil happy five sebagai barang bukti.

Penangkapan ini berawal dari informasi mengenai penyebaran narkoba di Aceh. Tim dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, dipimpin oleh Kasubdit Kombes Handik Zusen, then melakukan investigasi dan menangkap kedua tersangka di sebuah area parkir hotel di Jalan Sei Kapuas, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Kejadian ini dilaporkan oleh Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, pada hari Rabu, 20 Agustus 2025.

Selama operasi, petugas menyita 4.000 butir pil happy five. Dua individu yang tertangkap adalah Faizhul (24) dan pasangannya, Rahmiyana (33).

Menurut informasi dari Kombes Handik, Faizhul mengaku menerima perintah dari seorang bos yang bermarkas di Malaysia. Dia menerima uang sebesar Rp 10 juta untuk menyerahkan narkoba ke Medan. Bos tersebut bernama MZ, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) asal Aceh yang saat ini tinggal di Malaysia dan masih diusir oleh pihak berwenang.

Kombes Handik juga menegaskan bahwa Faizhul dan Rahmiyana memiliki koneksi di dunia malam. Sementara itu, Rahmiyana mengaku menerima perintah dari seorang pria yang dipanggil ‘Abang’ untuk menerima paket narkoba. Saat ini, kedua tersangka masih dalam tahap pemeriksaan yang intensif untuk mengungkap lebih jauh mengenai jaringan narkoba ini.

Aksi pemeriksaan terhadap distributer narkoba menjadi salah satu upaya serius dalam menghentikan peredaran zat terlarang di Indonesia. Meskipun sudah ada penanganan yang ketat, ancaman narkoba masih saja ada di berbagai wilayah. Oleh karena itu, kerja sama antara aparat keamanan dan masyarakat sangat diperlukan untuk mengatasi masalah ini secara efektif. Hanya dengan kolaborasi yang kuat, narkoba dapat dikurangi, dan generasi muda dapat dilindungi dari bahaya zat adiktif ini.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan