Apakah Pemkab Pangandaran Akan Menghapus Piutang PBB-P2 Sebesar Rp 20,4 Miliar?

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pemerintah Kabupaten Pangandaran saat ini masih melakukan analisis terkait permintaan pengurangan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang berlaku hingga tahun 2024.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran, Sarlan, mengungkapkan bahwa surat perintah yang dirilis Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada 15 Agustus 2025 masih sedang dipertimbangkan oleh Pemkab Pangandaran.

Meskipun perintah tersebut sudah diterbitkan untuk seluruh wilayah Jawa Barat, Pemkab Pangandaran akan melakukan evaluasi yang matang sebelum mengambil keputusan. “Kita akan mengkaji dulu,” ujarnya pada Senin, 18 Agustus 2025.

Piutang PBB-P2 di Kabupaten Pangandaran, yang sudah tercatat sejak masa kabupaten ini masih tergabung dengan Ciamis, mencapai sekitar Rp 20,4 miliar.

Menurut Kepala Bidang PBB-P2 dan BPHTB, Lina Roslina, jumlah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB yang telah dikeluarkan mencapai 470 ribu lembar. “Umumnya, satu orang memiliki beberapa SPPT,” katanya.

Lina juga menambahkan bahwa tunggakan pajak yang belum lunas biasanya disebabkan oleh penagihan yang kurang efektif dari Wajib Pajak (WP) sebelumnya.

Pada tahun 2025, Bapenda mulai mengelola proses pengumpulan PBB, yang sebelumnya diurus oleh desa-desa. Namun, peran desa dalam pengelolaan pajak tetap dipertahankan.

Sekarang, petugas Bapenda yang bertugas di suatu desa dapat dipindahkan ke desa lain setelah menyelesaikan tugas di satu wilayah.

Mengikuti peraturan daerah (Perda) yang berlaku, tarif PBB-P2 di Kabupaten Pangandaran tetap pada nilai 0,11 persen dan 0,22 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Pemerintah setempat juga memberikan insentif untuk pembayaran pajak. Hingga Agustus 2025, realisasi PBB-P2 mencatat Rp 13,5 miliar, atau 61,3 persen dari target Rp 22,05 miliar.

Sementara pada periode yang sama tahun sebelumnya, realisasi hanya mencapai Rp 8,3 miliar.

Data realisasi PBB-P2 tahun 2023 dan 2024 menunjukkan pertumbuhan sebesar 5,79 persen, dari Rp 15,6 miliar menjadi Rp 16,5 miliar.

Pelaksanaan kebijakan pajak dengan bijak dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah adalah kunci untuk meningkatkan keterlibatan warga dalam membayarkan pajak. Dengan demikian, Kabupaten Pangandaran dapat meningkatkan pendapatan daerah dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan. Warga diharapkan tetap patuh dalam membayar pajak agar daerah dapat berkembang dengan optimal.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan