Wali Kota Tasikmalaya Didesak Komisi II DPRD Segera Tanggapi Imbauan Gubernur Tentang Penghapusan Tunggakan PBB

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kepler Sianturi, anggota Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya, mengajak Wali Kota Tasikmalaya untuk mengejar imbauan Gubernur Jawa Barat tentang penghapusan tunggakan dan denda PBB. Keputusan ini dianggap nyata dalam membantu warga yang saat ini mengalami kesulitan ekonomi.

Kepler menilai langkah tersebut merupakan upaya yang sangat mendukung bagi masyarakat, terutama bagi mereka dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah yang terus berjuang untuk memenuhi kebutuhan harian. “Ini sangat baik dari Gubernur,” katanya kepada Radar, Senin (18/8/2025).

Oleh karena itu, dia mendorong Wali Kota untuk menerapkan kebijakan tersebut, yang menjadi salah satu tanda dukungan Pemkot terhadap masyarakat. “Dalam kondisi ekonomi yang sulit, kebijakan seperti ini lah yang diperlukan warga,” ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan tersebut mengakui bahwa Wali Kota pasti harus mempertimbangkan dampak keuangan terhadap daerah. Namun, menurutnya, pengurangannya tidak akan memberikan dampak yang signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Namun, akan sangat berdampak besar bagi manfaat yang dirasakan masyarakat,” kata si politisi.

Kepler percaya, kebijakan ini akan menjadi dorongan bagi warga untuk lebih patuh membayar PBB, sehingga potensi PAD dari PBB bisa dioptimasalkan. “Kita juga berharap ada apresiasi bagi warga yang rajin membayar PBB,” tambahnya.

Selain itu, Pemkot harus mengevaluasi tata kelola penagihan PBB di lapangan. Tunggakan yang masih ada tidak selalu karena ketidakpatuhan warga, tetapi bisa juga karena masalah manajemen yang perlu diperbaiki. “Mungkin sebagian yang belum bayar karena kesalahan dalam tata kelola,” katanya.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sebelumnya berhasil mengeluarkan surat imbauan kepada pemerintah daerah untuk menjalankan kebijakan penghapusan denda dan tunggakan PBB, Jumat (15/8/2025). Beberapa daerah sudah mulai merespon ajakan tersebut, termasuk Pemkot Tasikmalaya.

Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan, mengungkapkan akan melakukan pengkajian lebih lanjut. Hal ini dikarenakan nilai tunggakan PBB di Kota Tasikmalaya cukup besar. “Piutang PBB yang ada mencapai sekitar Rp 24 miliar,” ujarnya.

Kebijakan penghapusan tunggakan PBB bukan hanya tentang kemudahan administratif, tetapi juga tentang kemanusiaan. Dengan langkah ini, pemerintah menunjukkan kepedulian terhadap penderitaan warga yang terkena krisis ekonomi. Warga akan merasakan perbedaan nyata jika beban keuangan mereka berkurang, dan ini bisa menjadi motivasi untuk tetap patuh terhadap kewajiban fiskal. Evaluasi tata kelola PBB juga penting untuk memastikan semua proses berjalan dengan baik, sehingga tidak ada kesalahan yang menimbulkan ketidakadilan.

Jika kebijakan ini diterapkan dengan baik, bisa jadi menjadi model untuk daerah lain. Ketepatan waktu dan transparansi dalam penagihan PBB akan membangun kepercayaan publik, sementara pengurangan beban finansial akan mendukung perekonomian warga. Hal ini bukan hanya soal keuangan, tetapi juga tentang kesempatan yang lebih baik bagi semua lapisan masyarakat.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan