Pemerintah tengah mengusung rencana untuk mengatur peraturan baru terkait pemindahan narapidana antarnegara melalui undang-undang. Dalam diskusi ini, Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Permasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa undang-undang tersebut akan membahas prosedur dan ketentuan permanen untuk pemindahan terpidana. Yusril menambahkan bahwa proses pemindahan akan dilaksanakan berdasarkan permohonan yang diajukan dan akan memperhatikan berbagai faktor.
Dalam wawancara di Jakarta Pusat pada Selasa (19/8/2025), Yusril menjelaskan ada beberapa syarat utama yang akan diatur dalam undang-undang tersebut. Syarat pertama adalah pertimbangan kemanusiaan, dan syarat kedua adalah hubungannya dengan negara lain serta lama penyelesaian pidana di Indonesia. Contohnya, jika seseorang sudah menjalani hukuman selama 20 tahun di Indonesia, pemindahannya dapat dipertimbangkan.
Pemindahan hanya dapat dilakukan apabila status hukum narapidana sudah resmi dan final. Yusril menjelaskan bahwa proses ekstradisi masih relevan untuk warga asing yang masih dalam proses hukum. Namun, untuk narapidana yang sudah mendapatkan putusan pengadilan, mereka harus memiliki status hukum yang sudah pasti. Selain itu, pendapat dari lembaga seperti BNN, kepolisian, dan berbagai kementerian juga harus dipertimbangkan.
Pemindahan ini juga berlaku bagi terpidana yang dijatuhi hukuman mati, tetapi belum dieksekusi. Yusril menyoroti bahwa karena pelaksanaan hukuman mati sekarang lebih sulit dikarenakan perubahan-perubahan dalam KUHP, pemindahan bisa menjadi alternatif. Selain itu, kedua negara harus sepakat bahwa tindakan tersebut diklasifikasikan sebagai kejahatan. Jika salah satu negara tidak mengakui tindakan tersebut sebagai kejahatan, pemindahan tidak dapat dilakukan.
Contoh kasus yang disebut Yusril adalah orang yang melakukan “kumpul kebo”. Tindakan ini mungkin dikenakan pidana di Indonesia, tetapi mungkin tidak di negara lain seperti Belanda. Jadi, patroli di sini dan di sana harus sepakat jika ingin pemindahan berjalan.
Karena pemerintah terus melakukan penilaian dan diskusi dalam hal ini, pemindahan narapidana antarnegara akan lebih terstruktur dan transparan.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.