"Penilaian Menolak Keputusan Komisi Informasi, KPU Tasikmalaya: Telah Dikerjakan"

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung telah mengirimkan surat resmi kepada KPU Kabupaten Tasikmalaya sebagai tanggapan terhadap permohonan eksekusi putusan Komisi Informasi (KI) Jawa Barat yang diajukan oleh Demi Hamzah Rahadian SH MH.

Surat yang memiliki nomor 998/PAN.W2-TUN2/HK2.7/VII/2025 dan diterbitkan pada 28 Juli 2025 mengkonfirmasi bahwa PTUN Bandung telah menerima dua surat permohonan pada 4 Maret 2025. Permohonan tersebut ditujukan terhadap Putusan Komisi Informasi Jawa Barat dengan nomor 1496/PTSN-MK.M/KI-JBR/II/2025 dan 1497/PTSN-MK.M/KI-JBR/II/2025.

Permohonan ini dibuat karena KPU Kota Tasikmalaya dan KPU Kabupaten Tasikmalaya dianggap tidak mematuhi putusan Komisi Informasi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Putusan tersebut membutuhkan kedua lembaga tersebut untuk membuka dan memberikan informasi publik sesuai permintaan pemohon.

Tindak tidak patuh KPU Kota dan Kabupaten Tasikmalaya terhadap putusan tersebut telah menuai kritik dari berbagai kalangan. Demi, sebagai pemohon, menekankan bahwa keputusan Komisi Informasi sudah final dan wajib dipatuhi. Jika badan publik tidak melaksanakan putusan tersebut, mereka bisa dipidanakan sesuai ketentuan.

“Mereka berkata sudah melaksanakan putusan? Tapi itu putusan PTUN, bukan putusan Komisi Informasi. Jadi, melaksanakan apa? KPU harus mengikuti perintah PTUN,” jelas Demi. Dia menambahkan bahwa putusan PTUN hanya meminta KPU untuk memberikan alasan tidak melaksanakan putusan Komisi Informasi.

Menurut Demi, alasan yang disampaikan KPU tidak berarti putusan Komisi Informasi sudah dilaksanakan. Permohonannya untuk menampilkan dokumen C1 belum terpenuhi hingga saat ini, sehingga KPU masih belum mematuhi putusan KI.

Saat ini, Demi juga sedang mengalami sengketa dengan Bawaslu dan akan melaporkan kasus tersebut. “Saya juga melaporkan ke Bawaslu. Kasus Bawaslu masih dalam proses persidangan,” katanya.

Sementara itu, Ketua OKP Ruang Berpikir Nusantara Diki mengecam keras sikap KPU yang dianggap tidak mengikuti hukum dan prinsip keterbukaan informasi publik. Menurutnya, KPU sebagai penyelenggara pemilu seharusnya menjadi teladan dalam melaksanakan hukum dan transparansi.

Data riset terbaru menunjukkan bahwa kemajuan teknologi informasi telah mempercepat akses masyarakat terhadap informasi publik. Namun, masih banyak lembaga pemerintah yang masih sulit dalam memberikan informasi dengan transparan. Studi kasus seperti ini membuktikan pentingnya adanya pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan keputusan lembaga independen seperti Komisi Informasi.

Jika kita ingin masyarakat lebih terlibat dalam pengawasan pemerintahan, keterbukaan informasi harus dioptimalkan. Setiap warga memiliki hak untuk mengetahui informasi publik, dan lembaga pemerintah wajib memenuhi kebutuhan tersebut. Pelajari dari kasus ini, berusaha untuk selalu mengutamakan transparansi dalam setiap langkah yang kita ambil.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan