Pengumuman Pemerintah regarding "Indonesia Raya" Bebas Royalti: Masuk Kategori Public Domain

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Menurut Menteri Hukum, “Indonesia Raya” Tidak Dikenakan Royalti Karena Sudah Public Domain

Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum, mengklarifikasi isu terkait klaim komersial atas lagu kebangsaan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Menurutnya, lagu kebangsaan tidak bisa dikenakan royalti.

“Bukankah jelas, lagu kebangsaan tidak bisa diambil hak ciptanya,” ujar Supratman kepada media di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18 Agustus 2025).

Menurutnya, lagu kebangsaan termasuk dalam domain publik, sehingga siapa pun bisa menggunakan tanpa izin dari penciptanya. “Semuanya yang mengklaim begitu pasti belum membaca undang-undang hak cipta dengan baik. Lagu kebangsaan sudah public domain,” tutupnya.

Khusus untuk “Indonesia Raya,” Supratman menegaskan bahwa lagu ini secara hukum bebas dari royalti. “Hal ini jelas tercantum dalam undang-undang hak cipta,” tambahnya.

Selain itu, Supratman juga mengaku, memutar atau menyanyikan lagu kebangsaan pada acara pernikahan tidaklah dapat dikenakan pengambilan royalti. “Tidak ada masalah sama sekali, bahkan pada pernikahan pun tidak ada royalti untuk lagu kebangsaan,” katanya.

Sebelumnya, detikSport melansir bahwa PSSI mengeluh atas klaim LMKN terkait lagu kebangsaan. Menurut PSSI, lagu seperti “Indonesia Raya,” “Tanah Pusaka,” dan “Tanah Airku” berperan sebagai pemersatu bangsa.

Yunus Nusi, Sekretaris Jenderal PSSI, menyatakan bahwa lagu kebangsaan memiliki nilai historis dan emosi yang dalam bagi warga negara. “Lagu-lagu ini menjadi perekat dan menguatkan rasa nasionalisme, terutama saat dinyanyikan massa di stadion,” katanya.

Menurutnya, pencipta lagu kebangsaan menciptakan lagu tersebut dengan semangat perjuangan tanpa harapan imbalan finansial. “Mereka menyumbangkan lagu ini dengan ikhlas saat bangsa berjuang untuk meraih kemerdekaan. Tidak ada niatan untuk mengambil royalti nanti,” tutup Yunus.

Pemerintah dan PSSI sepakat bahwa lagu kebangsaan tidak boleh dipungut royaltinya. Karena lagu ini bukan hanya karya seni, tetapi juga simbol kebanggaan bangsa yang harus selalu dipertahankan.

“Indonesia Raya” dan lagu kebangsaan lainnya tidak hanya bentuk seni, tetapi juga warisan yang diwariskan dari generasi ke generasi. Meskipun sudah lama dirilis, lagu ini tetap memiliki nilai yang tak ternilai. Maka dari itu, perlu adanya perhatian bersama untuk melindungi dan menghargai lagu-lagu kebangsaan ini.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan