Dalam periode cuti bersama, karyawan swasta memiliki kesempatan untuk melanjutkan kerja sesuai dengan peraturan perusahaan. Namun, perusahaan wajib menurut pautan yang phổның Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Berikut rincian aturan tersebut.
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024, yang diterbitkan pada 6 Desember 2024, telah menggantikan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/IV/2022. Dokumen ini menetapkan bahwa karyawan yang bekerja pada hari cuti bersama akan menerima gaji seperti hari normal tanpa tambahan gaji lembur, dan hak cuti tahunan mereka tetap utuh.
“Karyawan yang bekerja di hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan akan menerima upah seperti pada hari kerja biasanya,” tertulis pada poin B4 surat tersebut. Namun, jika karyawan memilih untuk cuti pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunan mereka akan berkurang. “Karyawan yang mengambil cuti pada hari cuti bersama, hak cuti tahunan akan dikuranginya,” tertera pada poin B3.
Cuti bersama adalah hari libur khusus yang ditetapkan pemerintah bersamaan dengan hari libur nasional, biasanya diadakan sebelum atau sesudah hari libur tersebut. Menurut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024, pelaksanaan cuti bersama untuk karyawan adalah pilihan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan, dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan operasional.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak dalam Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (KIA) menentukan bahwa ibu hamil berhak atas cuti melahirkan selama tiga bulan. Dalam kondisi khusus setelah melahirkan, ibu dapat memperpanjang cuti menjadi enam bulan, sesuai dengan Pasal 4 ayat 3 dan ayat 5 UU No 4 Tahun 2024.
Pasal 4 mengatur bahwa setiap ibu pekerja berhak mendapat:
a. cuti melahirkan paling singkat tiga bulan pertama; dan
2. cuti tambahan tiga bulan berikutnya jika ada kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat dokter.
Kondisi khusus tersebut meliputi masalah kesehatan ibu atau anak, termasuk komplikasi pasca persalinan atau keguguran. Selain itu, ibu yang mengambil cuti melahirkan tidak boleh dipecat dan tetap memperoleh hak-haknya sesuai peraturan ketenagakerjaan, seperti tertuang pada Pasal 5 UU Nomor 4 Tahun 2024.
Pasal 5 menyatakn:
(1) Ibu yang mengambil cuti melahirkan tidak boleh diberhentikan dan tetap memperoleh hak-haknya.
(2) Ibu yang mengambil cuti melahirkan berhak mendapatkan upah:
a. penuh untuk tiga bulan pertama;
b. penuh untuk bulan keempat; dan
c. 75% upah untuk bulan kelima dan keenam.
Kesimpulan. personnelle yang saudara miliki pantas dioptimalkan. Segera ketahui hak-hak Anda dan ajukan klaim jika perlu. Ketahui hak Anda sebagai karyawan atau ibu, dan jaga agar pemberi kerja menghormati peraturan yang berlaku.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.