Penangkapan Polres Dumai Terhadap 2 Ton Beras Oplosan, Pemilik Gudang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Di Dumai, kepolisian berhasil mengungkap keberadaan sebuah gudang yang digunakan untuk mengoplos beras. Pelaku, seorang wanita bernama Yanti (40 tahun), telah diamankan, sedangkan sebanyak 2 ton beras oplosan berhasil disita dari lokasi ini.

Penyelidikan dimulai setelah Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai menerima laporan masyarakat pada tanggal 3 Agustus 2025. Penduduk setempat melaporkan adanya aktivitas pengoplosan beras di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Cempedak, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota.

“Kami menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan terdapat pelaku usaha yang melakukan pengoplosan beras dari jenis medium ke premium, dekat Gor Badminton DBC,” kata AKBP Angga F Herlambang, Kepala Polres Dumai, Selasa (19/8/2025).

Tim Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan di lokasi dan menemukan sebuah gudang yang terbuka. Di dalamnya, petugas menemui pelaku sedang mengoplos beras dan memasukkannya ke dalam karung beras dengan label premium. “Ketika tim masuk, kami melihat pelaku memisahkan beras merk Adi dan Happy Minang ukuran 25 kg, lalu mencampurnya di lantai sebelum memasukkan ke dalam karung Happy Minang dengan label Beras Premium Kualitas Terjamin,” tampak dalam keterangan polisi.

Yanti mengaku menjual beras oplosan tersebut dengan harga Rp 14.000 hingga Rp 14.500 per kilogram di beberapa warung sekitar Kota Dumai. Di dalam gudang, polisi menemukan karung-karung bekas berbagai merk, mesin jahit karung, timbangan manual, dan sejumlah alat pengolahan beras lainnya.

AKP Kris Tofel, Kasat Reskrim Polres Dumai, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi dan uji laboratorium terhadap sampel-sampel yang ditemukan. Tersangka Yanti kemudian ditahan pada Senin (18/8/2025) tanpa melakukan perlawanan.

Selain itu, polisi berhasil menyita berbagai alatan dan bahan bukti, termasuk 5 karung beras ‘Happy Minang’ yang sudah dijahit, 33 karung yang belum dijahit, puluhan karung kosong, timbangan, mesin jahit, sekop, dan sejumlah beras oplosan. “Kami juga menyita 2 ton beras oplosan yang tersisa dari total 20 ton yang dioplos,” tambah Kris Tofel.

Yanti dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf E dan F UUD No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang memungkinkan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda hingga Rp 2 miliar. Saat ini, tersangka masih dalam tahanan di Mapolres Dumai untuk prosedur penyidikan lebih lanjut.

Aksi penegakan hukum ini menunjukkan kunjungan serius terhadap praktik-praktik yang menipu konsumen. Hal ini juga mengingatkan tentang pentingnya kejelasan dalam bertransaksi, terutama pada produk makanan dasar. Ketahuan atau tidak, setiap pelaku harus bertanggung jawab atas tindakannya, baik dari segi hukum maupun etika.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan