Pemberitahuan BPJS Kesehatan bagi Pemberi Kerja untuk Memastikan Status Kepesertaan JKN ART

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pada usia 80 tahun, negara kita telah mencatat pencapaian Universal Health Coverage (UHC). Hal ini menunjukkan bahwa sebagian besar warganya sudah bisa mengakses pelayanan kesehatan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Meskipun masih ada beberapa hal yang perlu diimprovisasi, pencapaian ini menandakan langkah nyata dalam mengurangi beban biaya kesehatan masyarakat melalui prinsip gotong royong dalam penyelenggaraan JKN.

Spokesperson BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa JKN hadir untuk memberikan kemerdekaan bagi masyarakat dari kebimbangan biaya kesehatan tak terduga. Program ini menargetkan agar setiap orang bisa mendapatkan layanan kesehatan yang adil dan setara.

Program JKN yang diurus oleh BPJS Kesehatan dirancang untuk mencakup semua lapisan masyarakat di Indonesia. Berbagai jenis kepesertaan disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi sosial-ekonomi masyarakat. Hal ini juga merupakan penerapan dari prinsip gotong royong, di mana setiap peserta saling membantu satu sama lain.

Jenis kepesertaan di JKN meliputi Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung penuh oleh pemerintah, Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP) yang sering disebut peserta Mandiri. Keberagaman jenis kepesertaan ini sangat penting untuk menjamin inclusivitas, karena tidak semua masyarakat bekerja di sektor formal. Ada yang berstatus karyawan, pekerja lepas, wirausaha, hingga masyarakat miskin tanpa penghasilan tetap. Melalui berbagai kategori kepesertaan, semua kalangan dapat dimasukkan ke dalam Program JKN.

Salah satu kelompok pekerja yang perlu perhatian khusus dalam JKN adalah Asisten Rumah Tangga (ART). Menurut Rizzky, ART bisa dimasukkan dalam beberapa kategori kepesertaan, seperti Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang membayar iuran sendiri, mereka yang terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI), atau Peserta PBPU Pemda dengan iuran ditanggung pemerintah daerah. Pentingnya memastikan status kepesertaan ART adalah agar mereka dan keluarganya bisa mendapatkan perlindungan kesehatan yang komprehensif dan terus-menerus. Dengan status keaktifan JKN yang jelas, mereka memiliki jaminan akses layanan kesehatan yang memadai kapan saja dibutuhkan.

Rizzky juga mengingatkan agar pemberi kerja memiliki kesadaran tentang status kepesertaan JKN para ART yang bekerja di rumah mereka. Dengan memastikan keaktifan JKN para ART, para pemberi kerja ikut membantu menjamin keamanan sosial mereka dari risiko biaya kesehatan yang tinggi.

Bagian bagi ART yang belum terdaftar sebagai peserta JKN, saat ini sudah dapat melakukannya dengan mudah. BPJS Kesehatan menyediakan berbagai kanal layanan, seperti aplikasi Mobile JKN, layanan PANDAWA (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp) di nomor 0811-8-165-165, Mal Pelayanan Publik, hingga langsung ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat. Untuk pendaftaran perorangan, ART yang termasuk Pekerja Mandiri harus mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan melampirkan pas foto ukuran 3×4 cm. Selain itu, dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), KTP elektronik, surat nikah, dan akta kelahiran anak juga harus disiapkan. Memanfaatkan peluang ini akan menjamin perlindungan kesehatan yang lebih lengkap bagi para ART dan keluarganya.

Menurut data riset terbaru, program JKN telah berhasil mengurangi angka kematian akibat penyakit non-komunikable pada masyarakat rentan, khususnya di daerah terpencil. Implementasi program ini juga telah meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya asuransi kesehatan. Studi kasus menunjukkan bahwa huisah yang terdaftar di JKN cenderung lebih sehat dan produktif karena mereka memiliki akses lebih mudah ke fasilitas medis dan layanan kesehatan primer. Ini memperkuat argumen bahwa kebijakan inclusif dalam jaminan kesehatan sangat penting untuk kesejahteraan masyarakat.

Pembaruan dalam sistem registrasi juga telah memudahkan masyarakat untuk mendaftar atau memperbaharui data kepesertaan. Aplikasi Mobile JKN misalnya, telah menerima pujian dari pengguna karena antarmuka yang ramah pengguna dan fitur yang lengkap. Infografis yang dijelaskan oleh BPJS Kesehatan menunjukkan bahwa 90% Fromulir Daftar Isian Peserta (FDIP) telah diproses dalam waktu kurang dari 24 jam, menandakan efisiensi yang lebih tinggi dalam pelayanan.

Salah satu tantangan yang masih ada adalah peningkatan kesadaran masyarakat mengenai manfaat dan cara mendaftar ke JKN. Kampanye informasi dan edukasi oleh pemerintah dan BPJS Kesehatan terus berlanjut untuk memastikan setiap warga Indonesia memahami pentingnya jaminan kesehatan. Kemajuan yang telah dicapai sampai saat ini telah membuktikan bahwa program ini bukan hanya sebagai kebijakan, tetapi juga sebagai Langkah nyata dalam mengemban keadilan sosial dan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan