Laporan Kenaikan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan 2,6% pada 2024 dengan Mayoritas Korban Pelajar

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Di Jakarta, Komnas Perempuan bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta Forum Pengada Layanan (FPL) telah merekam 35.533 laporan kekerasan terhadap perempuan pada tahun 2024. Data ini menunjukkan kenaikan sebesar 2,4% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Indra Gunawan, Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian PPPA, menegaskan bahwa peningkatan laporan terkirim memiliki dua interpretasi. Setidaknya, hal ini menggambarkan semakinnya kecenderungan korban untuk melaporkan. Namun, di sisi lain, masalah budaya, struktural, dan substansi perlindungan masih relevan sebagai tantangan serius yang perlu dihadapi bersama-sama.

Dalam penjelasan lebih lanjut, Indra menjelaskan bahwa tiga provinsi dengan laporan kasus yang cenderung tinggi adalah Jawa Barat, Jawa Timur, dan DKI Jakarta. Namun, akses untuk melaporkan kekerasan di wilayah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal) tetap menjadi persoalan yang signifikan. Dia mengemukakan bahwa di daerah tersebut, berbagai hambatan dalam infrastruktur dan dukungan membuat pelaporan lebih sulit.

Selain itu, data menunjukan bahwa korban kekerasan terhadap perempuan mayoritas berusia anak dan remaja, mencapai 46,38%. Di antaranya, sekitar 40,26% korban merupakan pelajar. Sedangkan perempuan usia muda dan dewasa mencatat 41,10%, dengan sebagian besar di antaranya berasal dari latar pendidikan SMA dan setara, sekitar 33%.

Dalam hal aktivitas, korban kebanyakan berprofesi sebagai pelajar (40,26%), diikuti oleh perempuan bekerja (19,47%) dan ibu rumah tangga (18,86%). Hal ini menunjukkan bahwa sekolah, tempat kerja, dan rumah menjadi lingkungan yang paling rentan terjadinya kekerasan.

Menurut laporan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menempati posisi tertinggi dengan 7.587 kasus, diikuti kekerasan seksual dengan 12.398 kasus. Terdapat pula 489 kasus perdagangan orang (TPPO), meskipun angka ini mungkin lebih besar karena banyak kasus yang tak dilaporkan. Selain itu, ada juga laporan tentang kerentanan khusus pada kelompok marginal, termasuk perempuan dengan disabilitas (546 laporan), korban dengan keragaman gender (23 laporan), perempuan dengan HIV-AIDS (141 laporan), pekerja seks (161 laporan), pekerja migran (17 laporan), dan korban NAPZA (6 laporan). Peningkatan yang signifikan juga terlihat pada kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO) hingga mencapai 2.866 laporan, hampir dua kali lipat dari tahun sebelumnya.

Untuk memperkuat kerjasama, Kemen PPPA, Komnas Perempuan, dan Forum Pengada Layanan (FPL) telah menandatangani Kesepakatan Bersama pada 21 Desember 2019. Tujuannya adalah untuk memperkuat sinergi data, sistem pendokumentasian, dan laporan bersama dalam pembuatan kebijakan yanglah menegakkan perlindungan hak asasi perempuan. Kesepakatan ini berlangsung hingga tahun 2029 dengan tujuan meningkatkan koordinasi penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.

Dengan adanya semakin banyaknya laporan, harapan ada bahwa korban akan lebih berani untuk mengeluarkan isu yang dialami. Setiap laporan menjadi langkah penting untuk memajukan perlindungan hak asasi perempuan di negara ini.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan