KPAI Desak Pidana Berlalu Perkosa Anak Tiri di Jakarta Timur

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sedang memantau kasus dugaan pemerkosaan yang terjadi di Matraman, Jakarta Timur, melibatkan ayah tiri terhadap anak tiri berusia 14 tahun dengan inisial RH. Dalam kasus ini, KPAI menuntut agar pelaku dikenakan hukum dengan sanksi yang berat.

Menurut Komisioner KPAI Aris Adi Leksono, pelaku harus menerima peningkatan hukuman sebesar sepertiga dari hukuman dasar. Hal ini karena hubungannya dengan korban yang sangat dekat. Aris juga menekankan pentingnya memberikan pendampingan kepada korban agar proses pemulihannya dapat berlangsung dengan baik.

KPAI juga berencanaan untuk mendorong Pemerintah Daerah dalam memberikan dukungan kepada korban, baik secara psikologis maupun hukum. Dian Sasmita, another commissioner KPAI, advokasi untuk koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di Jakarta Timur. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa hak-hak korban terpenuhi dan dukungan yang diperlukan diberikan dengan lengkap.

Selain itu, KPAI juga akan bekerja sama dengan kepolisian untuk memastikan pelaku diadili dengan tepat berdasarkan hukum yang berlaku. “Kami akan mengecek lagi dengan penyidik agar pelaku tetap terjaga hukumnya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Dian.

Terkait pengungkapan kasus ini, seorang pria dengan inisial NAW telah ditangkap oleh Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim). Tangkapan ini dilakukan pada Sabtu (16/8/2025) pukul 00.30 WIB. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, mengatakan kasus ini terbongkar setelah ibu korban menemukan rekaman pelaku di ponselnya, yang menunjukkan bukti kejahatan tersebut.

Pelaku diduga telah membujuk korban dengan janji uang sebesar Rp 100.000 dan mengancam korban agar tidak memberitahu siapa pun tentang kejadian tersebut. NAW dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan potensi hukuman hingga 15 tahun penjara.

Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kesadaran terkait kasus kekerasan seksual, terutama jika melibatkan anak-anak. Dukungan sosial dan legal bagi korban sangat penting untuk memastikan kepastian hukuman bagi pelaku dan pemulihan korban.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan