Kepolres Tangkap Kurir Narkoba dari Malaysia, Sita 60 Bungkus Sabu

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Unit operasi Direktorat Tindak Pidana Narkoba dari Bareskrim Polri berhasil menahan seorang warga Malaysia yang bernama Alexander Peter Bangga Anak Steven, berusia 23 tahun, di salah satu kompleks apartemen di Surabaya, Jawa Timur. Dalam penyitaan tersebut, polisi berhasil mengamankannya 60 bungkus narkotika jenis sabu.

Brigadier Jenderal Eko Hadi Santoso, kepala Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa tersangka ini tiba di tanah air melalui penerbangan dari Malaysia pada hari Minggu, 10 Agustus 2025. Setelah tiba, dia memutuskan untuk menginap di Zoom Hotel Surabaya.

“Tersangka Peter tujuan utamanya adalah melakukan check-in di Zoom Hotel Surabaya dari tanggal 10 Agustus hingga 14 Agustus 2025,” terang Eko pada Selasa (19/8/2025).

Selanjutnya, pada hari Rabu (12/8), Peter menerima petunjuk dari seorang pemimpin grup yang menggunakan inisial GR melalui platform komunikasi Signal dan WhatsApp. Dia diberi tugas untuk mengantarkan koper yang sudah disiapkan di sebuah apartemen.

Tangkapannya pun berhasil dilakukan satu hari kemudian, yaitu Kamis (13/8), di kamar apartemen yang sama. Dalam operasi itu, polisi berhasil mengamankan sebanyak 60 bungkus sabu dari dua lokasi berbeda.

Foto yang disulap menunjukkan warga Malaysia tersebut ditahan saat proses penyitaan narkotika. Dalam penyitaan, terungkap dua lokasi penyimpanan dalam satu kompleks apartemen. Di basement P3 Apartemen Taman Melati Surabaya, ditemukan 20 bungkus sabu di dalam koper berwarna hitam dan 10 bungkus di koper abu-abu, serta satu unit ponsel iPhone dan paspor milik tersangka. Sedangkan di kamar lantai 11 di apartemen yang sama, polisi berhasil mendapatkan 30 bungkus sabu dalam koper besar berwarna hitam dan satu timbangan digital.

Peter mengakui telah menyewa apartemen sejak 28 Juni 2025 dan berencana sampai 28 Agustus 2025. Dia telah melakukan tiga kali pengiriman narkotika ke Indonesia sebelum akhirnya tertangkap. “Tersangka Peter sudah tiga kali mengirimkan narkotika di Indonesia,” kata Eko. Dia juga menerima uang jalan sebesar 500 ringgit dan dijanjikan bayaran 20.000 ringgit atau setara dengan Rp 80 juta untuk setiap kali operasinya.

Keberhasilan tangkapan ini menunjukkan upaya serius pihak berwajib dalam menanggulangi perdagangan narkotika, terutama melalui strategi pengiriman internasional. Kasus ini juga mengingatkan betapa pentingnya kolaborasi antara instansi penegak hukum dan teknologi untuk mendeteksi dan mengurangi pelanggaran serius seperti ini.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan