Di Pekanbaru, Koordinator Inspektur Tambang dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Riau, Diary Sazali, menyatakan penuh dukungannya terhadap penindakan terhadap penambangan emas ilegal (PETI) di Kuantan Singingi, Riau. Selain merugikan, kegiatan tersebut juga merugikan lingkungan hidup.
“Kami dengan sungguh-sungguh mendukung upaya pemadaman PETI di Kuansing yang dilakukan oleh Polri Riau dan seluruh anggota satuan terencana,” ucapnya pada Selasa (19/8/2025).
Diary menyatakan bahwa selain merusak ekosistem, praktik penambangan emas ilegal yang berlangsung di Kuansing juga tidak memberikan kontribusi pada kesejahteraan daerah atau negara.
“Hal ini mengakibatkan kerusakan lingkungan, baik pada sumber air maupun tanah, dan tidak menyumbang manfaat apapun pada masyarakat maupun negara,” tambahnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa tindakan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang mengubah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). “UU tersebut memastikan bahwa semua pelaku usaha pertambangan harus memiliki izin resmi,” katanya.
Bab tersebut mengatur bahwa siapa pun yang melakukan penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dihukum penjara hingga lima tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.
Dalam operasi yang diberi nama “Operasi Tepian Narosa Lancang Kuning 2025,” Polri Riau berhasil menyusun kemenangan besar dalam mengatasi PETI di wilayah Kuansing. Inisiatif ini laut ditingkatkan untuk mendukung Festival Pacu Jalur 2025.
Aksi tersebut dimulai dari 31 Juli hingga 13 Agustus 2025, dengan hasil penghentian 16 tersangka dan penghancuran 221 alat penambangan yang tidak sah.
Pertambangan ilegal telah lama menjadi masalah serius di Indonesia, terutama karena dampaknya yang merugikan pada ekonomi maupun lingkungan. Namun, upaya pemerintah untuk membasar kedua aspek ini terus berlanjut. Dengan adanya sanksi yang tegas dalam UU Minerba, harapannya dapat memotivasi masyarakat untuk beraktivitas secara legal. Dalam kasus ini, Operasi Tepian Narosa Lancang Kuning 2025 menunjukkan langkah nyata dalam upaya menerapkan hukum dan memastikan pertambangan dapat dilakukan dengan tanggung jawab. Ini juga mengingatkan kita semua tentang pentingnya perlindungan lingkungan dalam keberlangsungan ekonomi yang berkelanjutan. Mari kita dukung upaya pemerintah dalam mempertahankan keadilan dan kelestarian alam untuk masa depan yang lebih baik.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.