Bambang Rudy Tanoesoedibjo dan Tiga Orang Dihentikan KPK untuk Perjalanan ke Luar Negeri

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mengejar dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial di Kementerian Sosial pada tahun 2020. Dalam rangka penyidikan ini, KPK telah mengeluarkan larangan perjalanan luar negeri bagi empat individu berhubungan dengan kasus tersebut.

“KPK telah menerapkan blokade perjalanan internasional kepada empat perwakilan, yaitu ES, BRT, KJT, dan HER (HT) sebagai bagian dari investigasi terkait penyaluran bantuan beras Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020,” ungkap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Selasa tanggal 19 Agustus 2025.

Pengaturan larangan ini mulai berlaku sejak 12 Agustus 2025 dan akan berlangsung selama enam bulan kedepan. Langkah ini diambil agar semua pihak yang terlibat dapat hadir dalam proses penyidikan dugaan pelanggaran korupsi tersebut secara lengkap.

Dalam kasus ini, tiga orang individu dan dua perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut perhitungan awal, kerugian yang dialami negara akibat tindakan tersebut mencapai angka Rp 200 miliar. Berikut identitas mereka yang terkait:

  • Komisaris Utama PT Dosni Roha, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT)
  • Direktur Operasional DNR Logistics periode 2021-2024, Herry Tho (HT)
  • Direktur Utama DNR Logistics periode 2018-2022, Kanisius Jerry Tengker (KJT)
  • Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kementerian Sosial, Edi Suharto (ES)

Sebelumnya, KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan baru terkait kasus korupsi penyaluran bantuan sosial yang terjadi di Kementerian Sosial pada tahun 2020. Proses investigasi telah dilakukan sejak bulan Agustus 2025. “KPK telah mengeluarkan surat perintah baru untuk menyelidiki pengangkutan bantuan sosial di Kementerian Sosial,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan pada Rabu, 13 Agustus 2025. Dia menjelaskan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan penyalahgunaan dana sosial pada tahun 2020, dan dalam proses penyidikan ini telah ditetapkan beberapa pihak sebagai tersangka.

Ada indikasi bahwa kasus ini merupakan salah satu dari banyak kasus korupsi yang terjadi dalam pengadaan dan penyaluran bantuan sosial. Data menunjukkan bahwa setiap tahunnya, sekitar 10-15 persen dari total dana sosial dialokasikan untuk pengadaan logistik yang sering menjadi titik awal penyalahgunaan. Studi kasus serupa di beberapa daerah menunjukkan bahwa kerugian akibat korupsi dalam sector ini dapat mencapai 20-30 persen dari total dana yang dialokasikan. Hal ini menegaskan betapa pentingnya pengawasan yang ketat terhadap penyaluran bantuan sosial, terutama dalam komponen logistik yang sering menjadi target penyalahgunaan.

Untuk mendukung penyelenggaraan bantuan sosial yang lebih transparan, pemerintah perlu memperkuat sistem monitoring dan evaluasi dengan menggunakan teknologi digital. Sistem ini dapat membantu deteksi dini tindak korupsi dan meningkatkan kemampuan pemerintah dalam menyikapi pelanggaran. Selanjutnya, pengedukan dan pelatihan kepada para petugas yang terlibat dalam penyaluran bantuan juga sangat penting agar mereka lebih memahami risiko dan dampak korupsi.

Kasus ini mengingatkan kita akan betapa seriusnya percumaannya ketika dana bantuan yang seharusnya menjadi harapan bagi masyarakat justru disalahgunakan. Takes masuklah kesadaran bahwa setiap ratusan miliar rupiah yang hilang akibat korupsi dapat mencuatkan ribuan keluarga dari kemiskinan. Marilah kita dukung upaya penegakan hukum agar kasus-kasus seperti ini dapat diatasi dengan tegas dan adil.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan