Kementerian Perhubungan berencana menyelesaikan revisi atau pembuatan regulasi angkutan barang sebelum akhir 2025. Ini untuk mendukung upaya mencapai tujuan Zero Over Dimension Over Load (Odol) pada tahun 2027.
Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, menyebutkan bahwa jika regulasi selesai di akhir 2025, uji coba pengawasan dan penegakan hukum akan dilaksanakan bulan Juni 2026. “Kami berharap proses deregulasi regulasi yang bertentangan dapat diselesaikan sebelum 2026. Target yang ditetapkan adalah akhir 2025, serta rencana uji coba pengawasan dan penegakan hukum pada Juni 2026,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu, 17 Agustus 2025.
Salah satu regulasi yang sedang dievaluasi adalah Peraturan Menteri 60 tahun 2019 tentang pelaksanaan angkutan barang dengan kendaraan bermotor di jalan, khususnya tentang tarif angkutan barang. Saat ini, tarif angkutan barang masih ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan perusahaan angkutan umum. Oleh karena itu, diperlukan intervensi pemerintah untuk menetapkan tarif batas bawah dan atas.
“Perlu dilakukan kajian teknis dan akademis dalam menentukan tarif batas atas dan bawah angkutan barang. Kami bekerjasama dengan pihak terkait untuk merumuskan tarif yang adil, menciptakan persaingan sehat, dan mendukung keselamatan lalu lintas,” ungkapnya.
Selain itu, Kementerian Perhubungan juga melakukan harmonisasi Peraturan Pemerintah 55 tahun 2012 tentang kendaraan. Evaluasi dilakukan pada beberapa aspek, termasuk Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI), Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB), Jumlah Berat Kombinasi yang Diizinkan (JBKI), Jumlah Berat Kombinasi yang Diperbolehkan (JBKB), dan dimensi kendaraan angkutan barang, dengan memperhatikan perkembangan teknologi.
Yusuf Nugroho, Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan, menegaskan bahwa regulasi ini perlu diperbaiki untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi. “Kami ingin JBI yang berlaku saat ini dapat diperbaiki sesuai dengan teknologi kendaraan dan kelas jalan saat ini. Kami telah menyiapkan instrumen regulasi petunjuk tentang klasifikasi JBI dan JBKI,” katanya.
Evaluasi regulasi juga dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum, yang menganalisis pengaturan Muatan Sumbu Terberat (MST) dan klasifikasi jalan. Evaluasi ini memperhatikan beban ekuivalen dan kemajuan teknologi terkait kualitas jalan.
Dengan adanya revisi regulasi yang tepat, diharapkan pelanggaran ODOL dapat dikurangi dan lalu lintas menjadi lebih aman. Upaya ini juga akan mendukung industri angkutan barang dengan regulasi yang lebih transparan dan adil.
Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Owner Thecuy.com