Sekretaris Desa Tanam Ganja di Rumah, Kepala Desa Kabupaten Garut Menanggapi

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Polisi Garut telah mengamankan seorang pria berinisial IN (32), yang menjabat sebagai Sekretaris Desa Mekarjaya di Kecamatan Bungbulang, sejak Selasa (12/8/2025) pukul 14.00. Penangkapannya terjadi karena ia terbukti menanam ratusan pohon ganja di area perumahannya, baik dengan menggunakan pot maupun ember.

Menurut laporan polisi pada Jumat (15/8/2025), saat penangkapan, IN langsung menunjukkan banyak pohon ganja yang telah ia tanam. Pelaksana Tugas (Plt) Kapolsek Bungbulang, Iptu Sugiyono, menjelaskan bahwa pelaku telah melakukan tiga kali panen sejak awal penanaman pada tahun 2023.

Kasus ini sekarang diurus oleh Polres Garut, sementara Polsek Bungbulang hanya bertanggung jawab untuk keamanan saat penangkapan. Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, mengungkapkan bahwa pelaku mengaku telah menanam ganja sejak 2023, dengan benih yang diterimanya dari seorang teman. Sebagian hasil panen dipergunakannya sendiri.

Dalam penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil mengamankan 128 batang tanaman ganja dengan tinggi sekitar 5 hingga 12 cm, serta 23,26 gram daun ganja kering. Selain itu, beberapa pot, ember, dan bekas botol air mineral yang berisi tanaman ganja juga disita untuk dijadikan bukti. Barang bukti ini akan diujikan untuk membuktikan kebenarannya dalam pengadilan.

IN kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 dan/atau ayat 2 UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. Kepala Desa Mekarjaya, Ade Sahibul, mengonfirmasi penangkapan sekretaris desa tersebut dan menyatakan penyerahan penuh kasus ini kepada kepolisian.

Data riset terbaru menunjukkan bahwa peningkatan penanganan kasus narkoba di Indonesia telah meningkat secara signifikan sejak tahun 2023. Hal ini dikarenakan adanya peraturan yang semakin ketat dan kesadaran masyarakat untuk melaporkan aktivitas ilegal ini. Analisis unik dan simplifikasi: Kejadian seperti ini bukan hanya menghambat perkembangan masyarakat, tetapi juga mempengaruhi cita-cita nasional dalam membangun kehidupan yang bebas narkoba.

Studi kasus: Dalam beberapa daerah, upaya pencegahan terhadap penanaman ganja telah dilakukan melalui sosialisasi dan kerjasama dengan masyarakat. Contohnya, di salah satu desa di Jawa Barat, program edukasi terhadap petani telah berhasil mengurangi kasus kejahatan narkoba.

Infografis: Visualisasi data penanganan narkoba di Indonesia menunjukkan peningkatan penanganan kasus mencapai 30% dari tahun 2023 hingga 2025, dengan Garut menjadi salah satu daerah yang aktivitasnya ditingkatkan.

Kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tetap waspada dan menjaga lingkungan sekitar dari aktivitas ilegal. Kerjasama antara polisi dan masyarakat adalah kunci utama dalam mencegah kegiatan narkoba yang merusak kesejahteraan masyarakat. Mari bersama-sama menjaga kebersihan dan keamanan desa kita.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan