Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto telah mendapatkan kebebasan bersyarat setelah menyelesaikan masa hukumannya di Lapas Sukamiskin terkait kasus korupsi e-KTP. Novanto dikonfirmasi telah membayar semua denda dan uang pengganti yang diperlukan. “Dia telah bebas bersyarat karena telah melunasi kerugian negara. Surat resmi dari KPK telah dikirimkan ke kami, dan kami memprosesnya. Semua tagihan telah lunas,” ujar Dirjen Pemasyarakatan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, di Lapas Kelas IIA Salemba, Minggu (17/8/2025). Mashudi menambahkan bahwa Novanto masih wajib melapor setiap bulannya hingga tahun 2029. Ia juga memastikan bahwa kebebasan bersyarat dapat dicabut jika Novanto melanggar aturan.
Salah satu alasan Novanto dapat bebas bersyarat adalah karena hukumannya dipendekkan dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun berdasarkan putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung. Novanto telah menjalani 2/3 masa hukuman. Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa usulan pembebasan bersyarat Novanto disetujui oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan pada 10 Agustus 2025. Selain itu, Novanto telah membayar denda dan uang pengganti sebesar Rp 43.738.291.585, serta sisa subsider sebesar Rp 5.313.998.118, seperti yang disahkan oleh KPK.
Novanto terlibat dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun. Pada 2018, ia diberi hukuman penjara selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti senilai USD 7,3 juta, dikurangi Rp 5 miliar yang telah disetorkan ke KPK subsider 2 tahun penjara. Novanto juga kehilangan hak untuk menjabat jabatan publik selama 5 tahun setelah selesai menjalani vonis. Pada Juni 2025, Mahkamah Agung mengurangi hukuman Novanto menjadi 12,5 tahun penjara, serta mengurangi hukuman tambahan pencabutan hak jabatan publik dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun setelah masa pidana selesai.
Dengan pembebasan bersyarat yang telah diberikan, Novanto sekarang dapat melanjutkan hidupnya dengan kewajiban melapor setiap bulan hingga 2029. Kebebasan bersyarat ini bukan berarti tanpa tanggung jawab, karena pelanggaran apapun dapat mengakibatkan pembatalan keputusan tersebut. Kasus ini menunjukkan pentingnya tanggung jawab hukum dan keadilan dalam upaya pemulihan sosial bagi yang telah melanggar hukum. Setiap langkah yang diambil harus selalu sesuai dengan peraturan yang berlaku, demi menjaga stabilitas sosial dan keadilan.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.