Mario Dandy merayakan ulang tahun ke-80 kemerdekaan RI dengan mendapatkan remisi

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Terdakwa bernama Mario Dandy Satriyo Pureza Rafael Alun menerima remisi sepanjang perayaan ulang tahun kemerdekaan ke-80 negara. Ia sedang menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin, Bandung. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Fajar Nur Cahyo, menjelaskan bahwa Dandy mendapatkan dua tipe remisi. Yaitu remisi umum dan remisi dasawarsa.

“Mario Dandy Satriyo anak Rafael Alun memperoleh reduksi masa hukuman umum selama tiga bulan dan remisi dasawarsa sejumlah 90 hari,” ujar Fajar Nur Cahyo saat dikonfirmasi, pada Senin, 18 Agustus 2025.

Dalam rangka HUT RI ke-80, beberapa narapidana dengan kasus yang mencuat perhatian masyarakat turut mendapat perringenan masa hukuman. Selain Dandy, nama seperti Gregorius Ronald Tannur dan John Kei juga masuk dalam daftar penerima remisi. Dua tokoh tersebut sedang menjalani masa tahanan di Lapas Salemba, Jakarta. Total narapidana yang mendapat remisi di tempat tahanan itu mencapai 1.555 orang.

Mohamad Fadil, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Salemba, menyebut beberapa nama narapidana yang menarik perhatian publik dan memperoleh remisi. Mereka meliputi Ahmad Fathonah, Edward Seky Soeryadjaya, Ervan Fajar Mandala, Gregorius Ronald Tannur, John Repra alias John Kei, M.B Gunawan, Ofan Sofwan, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, dan Windu Aji Sutanto. Menurut Fadil, Gregorius Ronald Tannur dan teman-teman lain mendapat reduksi masa hukuman sebanyak 90 hari. Alasan utama penyerahan remisi tersebut adalah karena warga binaan tersebut menunjukkan perilaku yang baik, ikut serta aktif dalam program pembinaan dengan predikat baik, dan dinilai berkurangnya resiko resosialisasi.

Sebaliknya, ada beberapa narapidana publik yang tidak mendapatkan remisi. Mereka adalah Alwin Albar dan Emil Ermindra. Kedua nama tersebut masih dalam status tahanan.

Kegiatan remisi dalam rangka HUT ke-80 RI menjadi bukti bahwa negara memberikan peluang kedua bagi warga binaan yang menunjukkan progress positif. Hal ini mendorong mereka untuk terus melakukan perubahan positif dalam diri selama menjalani masa hukuman.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan