Kontroversi seputar Roblox masih menjadi pembicaraan hangat. Setelah sebelumnya Kementerian Sesepuh melakukan pengumuman potensial untuk menutup platform ini apabila ditemukan unsur kekerasan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ikut menambahkan suara dalam diskusi. Mereka mengajukan permintaan kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi Digital (Komdigi) untuk segera melakukan blokir terhadap game yang sangat populer di kalangan anak-anak. Alasan utama mereka adalah kekhawatiran potensial dampak negatif yang dapat dialami oleh pemain muda.
Menurut Komisioner KPAI, Kawiyan, seluruh pengembang dan penerbit game wajib menjaga keamanan pengguna, terutama bagi anak-anak. Fitur, layanan, dan konten yang disediakan harus selalu aman. Jika ada pelanggaran, Komdigi memiliki wewenang penuh untuk melakukan blokir. Peraturan ini telah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE.
Namun, Kawiyan mengemukakan bahwa masalah tidak hanya mengenai pengblokiran. Diperlukan investigasi mendalam terkait kasus anak-anak yang menjadi korban aktivitas online. Dia menyadari bahwa data yang ada saat ini belum menggambarkan seluruh kenyataan, karena banyak kasus yang tidak dilaporkan. Oleh karena itu, KPAI mendorong agar setiap laporan diberi tindakan serius, karena dampak negatif terhadap anak dapat memengaruhi aspek fisik, mental, hingga kehidupan sosial mereka.
Selain itu, KPAI juga meminta pemerintah segera menerapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Meskipun aturan yang ada sudah cukup luas, Kawiyan menekankan bahwa pengawasan harus lebih ketat. Dia juga mengingatkan tentang Permen Kominfo Nomor 2 Tahun 2024, yang mengatur klasifikasi game berdasarkan usia agar penerbit game tidak memberikan akses sembarangan.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti telah melarang siswa untuk bermain Roblox karena dianggap mengandung unsur kekerasan. KPAI mendukung langkah ini dan menyatakan bahwa pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat untuk menutup Roblox apabila terbukti melanggar peraturan. Pasal 16A UU ITE mewajibkan semua PSE untuk melindungi anak, dan Pasal 16B menentukan sanksi yang cukup berat, mulai dari teguran, denda, hingga pencabutan akses.
Dengan tekanan dari KPAI, kementerian, dan berbagai pihak, masa depan Roblox di Indonesia menjadi kabur. Sekarang semua menunggu keputusan Komdigi, apakah akan segera melakukan blokir atau memberikan kesempatan kepada pengelola Roblox untuk melakukan perbaikan. Hal ini semakin mengingatkan semua orang akan pentingnya keamanan digital bagi anak-anak di era game online yang mudah diakses seperti saat ini.
Ayo, bersama-sama kita perhatikan dan perlindungi generasi muda dari potensi bahaya di dunia maya. Keamanan digital bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga kita semua.
Baca juga games lainnya di Info game terbaru

Owner Thecuy.com