Hikmah dari Hari Konstitusi

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pada tanggal 18 Agustus 2025, kita merayakan Hari Konstitusi. Peringatan khusus untuk hari kelahiran konstitusi merupakan peristiwa baru dalam sejarah negara kita, dimulai sejak tahun 2008 pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Melalui Keppres No. 18 Tahun 2008 yang ditandatangani SBY, 18 Agustus secara resmi ditetapkan sebagai Hari Konstitusi.

Ada tiga alasan utama mengapa tanggal ini diangkat sebagai Hari Konstitusi. Menurut Ketua MPR Doktor Ahmad Mudjani, Presiden Prabowo juga telah menetapkan 18 Agustus sebagai hari libur nasional. Pertama, karena pada 18 Agustus 1945, sehari setelah proklamasi kemerdekaan, UUD Proklamasi disahkan oleh para pendiri negara dan anggota PPKI. Peringatan ini mengingatkan warga negara tentang asal-usul konstitusi yang sekarang berlaku.

Kedua, peringatan ini bertujuan menanamkan kesadaran konstitusional dalam masyarakat, terutama generasi muda. Melalui peringatan ini, pemerintah ingin mengajak semua warga memahami bahwa konstitusi adalah dasar penyelenggaraan negara dan merupakan sumber hukum tertinggi. Dalam Negara RI, hanya ada satu hukum yang berlaku, yaitu konstitusi, yang wajib dipatuhi oleh semua lapisan masyarakat.

Ketiga, peringatan Hari Konstitusi menjadi momentum kontemplasi agar generasi sekarang mengingat perjuangan para pendiri dalam merumuskan dasar hukum negara. Tanpa konstitusi, negara yang baru lahir pada 1945 akan merasa terbawa-tersampul. Konstitusi yang sekarang kita peringati adalah UUD 1945, yang pernah tidak berlaku antara tahun 1949 hingga 1959. Pada periode itu, ada dua konstitusi yang berlaku: UUD RIS 1949 dan UUDS 1950. UUD RIS 1949 mengubah dua pilar utama negara, yaitu bentuk negara dari kesatuan menjadi serikat dan sistem pemerintahan dari presidensial menjadi parlementer.

UUD RIS 1949 tidak bertahan lama karena desakan pemerintah daerah untuk kembali kepada negara kesatuan. UUD Proklamasi tidak segera diberlakukan kembali, dan UUDS 1950 disusun sebagai solusi sementara. UUDS 1950 sebagian besar mengadopsi materi UUD RIS 1949, kecuali hal yang berkaitan dengan bentuk negara kesatuan. Untuk menyusun UUD baru, Pemilu 1955 dilakukan untuk memilih anggota DPR dan Konstituante. Namun, Majelis Konstituante gagal menyepakati UUD baru. Isu dasar negara menjadi permasalahan utama, dengan tiga kelompok yang berbeda pandangan tentang Pancasila, Islam, dan Sosial Ekonomi. Akhirnya, Presiden Soekarno menerbitkan Dekrit 5 Juli 1959 untuk kembali ke UUD 1945.

Terdapat banyak pertanyaan akademik mengenai Dekrit 5 Juli 1959, seperti alasan pemaksaannya, kedudukan hukum dekrit tersebut, dan mengapa tidak memperpanjang UUDS 1950. Walaupun demikian, yang pasti adalah UUD Proklamasi 1945 baru diberlakukan lagi sejak Dekrit 5 Juli 1959 hingga amandemen pertama pada Oktober 1999. Sejak itu hingga 2003, konstitusi mengalami perubahan substansial, dengan amandemen terakhir pada 10 Agustus 2002. Perubahan ini dilakukan oleh wakil rakyat dari hasil Pemilu 1999, sehingga memiliki legitimas yang kuat dan sejalan dengan aspirasi rakyat.

Hari ini, 18 Agustus 2025, ketika kita merayakan Hari Konstitusi, harapan utamanya adalah konstitusi tidak hanya sebagai norma deklaratif, tetapi juga sebagai pedoman dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Semua tindakan dan aturan negara harus sejalan dengan konstitusi. Apabila ada norma atau tindakan yang bertentangan, maka normanya dinyatakan tidak berlaku. Seluruh warga negara, tanpa memandang status, wajib patuh pada konstitusi. Dalam negara konstitusional, konstitusi menjadi alat rakyat untuk melindungi hak-hak mereka dari penyalahgunaan kekuasaan.

Prinsip ini membuka ruang bagi warga untuk melaporkan pelanggaran konstitusi melalui constitutional complaint. Kehadiran Mahkamah Konstitusi (MK) dalam era reformasi menandakan tingkat peradaban bangsa kita yang tinggi, dengan tugas utama menjaga konstitusi-konstitusionalisme. MK harus independen untuk efektif menjalankan tugasnya, bebas dari campur tangan kekuasaan negara. Dengan mengawal dan melaksanakan konstitusi, kita telah mewujudkan nilai-nilai Pancasila, yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.

Merdeka, merdeka!

Selamat Hari Konstitusi, 18 Agustus 2025.

Benny K. Harman. Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI

Hari Konstitusi merupakan moment bagi kita untuk merenungkan betapa pentingnya peraturan dasar yang membimbing negaraku. Konstitusi bukan hanya kertas, tetapi jiwa bangsa yang memberikan landasan bagi kemajuan dan keadilan. Mari kita jaga dan bangun konstitusionalisme agar Indonesia tetap berdiri teguh atas negara hukum yang adil.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan