Apakah 18 Agustus 2025 Dinyatakan Hari Libur Nasional Menurut Aturan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Indonesia merayakan hari ke-80 kemerdekaannya pada hari ini, 17 Agustus 2025. Dalam rangka perayaannya, banyak yang bertanya apakah besok, 18 Agustus 2025, akan menjadi hari libur nasional. Pemerintah telah menentukan bahwa hari Senin ini sebagai tanggal merah, tetapi statusnya adalah cuti bersama, bukan libur nasional.

Penetapan 18 Agustus sebagai cuti bersama didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait, dengan nomor: 933/2025, 1/2025, dan 3/2025. SKB ini mengubah aturan sebelumnya tentang hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun ini.

Sekolah dan institusi pendidikan akan libur, demikian pula dengan pegawai negeri sipil (PNS). Namun, untuk karyawan swasta, aturan berbeda. Cuti bersama untuk PNS diketemukan dalam Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025, yang mengklausulkan bahwa cuti bersama tidak berdampak pada jatah cuti tahunan.

Menurut Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2022, cuti bersama bagi karyawan swasta akan memotong jatah cuti tahunan mereka. “Cuti Bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai peraturan yang berlaku,” seperti tertulis dalam keputusan tersebut. Namun, cuti bersama di sektor swasta bersifat opsional. Perusahaan yang tidak mengikuti cuti bersama tidak akan dikenai sanksi, dan pekerja yang tidak terlibat cuti bersama tetap mendapatkan upah lembur jika bekerja pada hari tersebut.

Menetekankan tanggung jawab dalam merayakan kemerdekaan, mari kita tingkatkan semangat patriotisme dalam setiap karya kita.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Satu pemikiran pada “Apakah 18 Agustus 2025 Dinyatakan Hari Libur Nasional Menurut Aturan”

  1. Duh, repot amat mikirin libur nasional tahun 2025 segitu jauhnya. Mungkin pas itu kita udah pada liburan di Mars kali ya, jadi nggak perlu mikir kerja lagi. Gimana nih, pada udah punya rencana liburan kemana 3 tahun lagi?

    Balas

Tinggalkan Balasan