Warga Pangandaran Diminta Tetap Tertib Bayar PBB

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pemerintah Kabupaten Pangandaran melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menegaskan bahwa tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025 tetap setara dengan tahun sebelumnya. Keputusan ini memberikan keringanan bagi warga, terutama saat banyak daerah lainnya, seperti Kabupaten Pati di Jawa Tengah, mengalami kenaikan tarif yang memicu protes masyarakat.

Sarlan, Kepala Bapenda Kabupaten Pangandaran, mengkonfirmasi bahwa penghitungan tarif PBB tidak mengalami perubahan apapun di daerah tersebut. “Tarif PBB tidak naik, semua tetap sama seperti tahun sebelumnya,” katanya dalam kesempatan tertentu.

Ia menjelaskan bahwa besaran pajak masih bergantung pada jenis bangunan yang berdiri di atas tanah. Bangunan permanen dan semi permanen memiliki nilai yang berbeda, tetapi tarif dasar PBB tetap tidak berubah. Sarlan menambahkan bahwa kenaikan pajak hanya terjadi pada tanah yang sebelumnya kosong dan baru saja dibangun dalam tahun berjalan. Saat tanah kosong berubah menjadi bangunan, nilai pajak akan naik karena ada penambahan objek pajak.

Pemerintah juga mengingatkan warga untuk membayar PBB tepat waktu, dengan batas akhir pembayaran pada bulan September. Sejak penarikan pajak dilakukan langsung oleh petugas Bapenda tanpa melalui pihak ketiga seperti debt collector desa, tingkat patuh warga meningkat drastis. Pada periode yang sama tahun sebelumnya, realisasi penerimaan pajak hanya mencapai Rp 7 miliar, sementara tahun ini sudah mencapai Rp 12 miliar, naik hampir dua kali lipat.

Di tahun 2024, tarif PBB-P2 di Kabupaten Pangandaran ditetapkan sebesar 0,11 persen untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp 1 miliar. Untuk NJOP di atas Rp 1 miliar, tarif yang dikenakan adalah 0,22 persen, sementara tarif untuk lahan produksi pangan adalah 0,55 persen. Dengan tetapnya tarif PBB tahun ini, diharapkan warga akan lebih patuh dalam memenuhi kewajibannya dan turut mendukung pembangunan daerah melalui kontribusi pajak mereka.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan