Tasikmalaya, melalui RadarTasik.id — Upaya Kota Tasikmalaya untuk memperoleh gelar Kota Layak Anak (KLA) pada tahun 2025 akhirnya tidak terwujud.
Kota ini tidak memenuhi kriteria dalam tahap penilaian oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Meski dalam tahap verifikasi tingkat provinsi, Kota Tasikmalaya sudah memenuhi standar kategori Pratama.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DPPKBP3A Kota Tasikmalaya, Hj Lusi Rosdianti, sebelumnya merasa optimis selama proses verifikasi mandiri pada masa jabatan Penjabat Wali Kota Cheka Virgowansyah.
Pada saat itu, Kota Tasikmalaya meraih nilai 804,67.
Setelah verifikasi provinsi, nilai tersebut menurun menjadi 563,28, walaupun sudah melebihi batas minimal Pratama yang ditetapkan sebesar 500 poin.
“Nilai tersebut sudah cukup memadai. Beberapa poin lagi akan mencapai kategori Madya,” kata Lusi, Kamis (14/8/2025).
Proses verifikasi di Kementerian PPPA dilaksanakan secara hybrid dengan tiga sesi. Pertama, sesi utama diikuti oleh DPPKBP3A bersama berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kedua, sesi khusus untuk Forum Anak Daerah. Ketiga, virtual tour di 13 lokasi, termasuk day care, sekolah formal, hingga Sekolah Luar Biasa (SLB).
“Terima kasih, Wali Kota hadir, hal itu juga memberikan tambahan poin. Wali Kota Wakil dan Sekda juga hadir. Sayangnya, dalam sesi OPD, tidak semua kepala dinas hadir. Padahal hal itu juga memberikan poin,” jelasnya.
Sayangnya, beberapa peserta meninggalkan acara setelah istirahat siang, padahal pertanyaan dari Kementerian PPPA terus berlanjut.
“Kami telah berusaha keras untuk menahan poin agar tidak terjatuh. Akhirnya, Kota Tasik tidak terpilih di tingkat kementerian,” ungkapnya.
Menurut Lusi, di tingkat provinsi, Kota Tasikmalaya sudah mendapatkan status Pratama.
Namun, di Kementerian PPPA tidak meraih predikat apapun.
Dari hasil evaluasi dengan Kabupaten Kuningan, beberapa kekurangan ditemukan. Salah satunya adalah ketiadaan peraturan daerah tentang Kota Layak Anak (KLA), yang diperlukan sebagai landasan hukum bagi seluruh program dan kegiatan terkait anak.
“Penilaian akan dilakukan lagi dua tahun depan. Pada tahun 2026, kita harus mulai berupaya lagi. Kekurangan utama adalah ketiadaan Perda. Mungkin OPD juga harus lebih waspada, bukan hanya tanggung jawab DPPKBP3A. Ketua Gugus Tugas juga berasal dari Bappelitbangda,” tegasnya.
Lusi juga mengakui batasan anggaran menjadi kendala lainnya.
Kota Tasikmalaya gagal meraih gelar Kota Layak Anak (KLA) tahun ini, terutama karena ketiadaan peraturan daerah yang mendukung dan batasan anggaran. Evaluasi akan dilakukan kembali pada tahun 2026, dengan harapan kegagalan ini dapat diatasi.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.