"Singapura Tolak Saksi Ahlinya, Alasan diekstradisi Paulus Tannos"

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pemerintah Indonesia belum dapat mengembalikkan Paulus Tannos ke negara asalnya, meskipun Pengadilan Singapura telah menekur keterangan ahli yang disajikan oleh Tannos. Apa yang akan terjadi selanjutnya dalam proses ekstradisi terhadap buron kasus korupsi e-KTP tersebut?

Sidang ekstradisi untuk Paulus Tannos dimulai pada hari Minggu (23/6) secara lokal. Acara tersebut diadakan di State Court, 1st Havelock Square, Singapura, dengan Jaksa Kejaksaan Agung Singapura bertindak sebagai perwakilan pemerintah Indonesia dalam meminta ekstradisi.

“Karena itu, melalui perjanjian ekstradisi dengan Singapura, wewenang sudah diberikan kepada pemerintah Singapura,” kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Widodo, ketika dihubungi, pada hari Minggu (17/8/2025).

Dalam persidangan awal bulan ini, Pengadilan Singapura menolak keterangan ahli yang diajukan oleh Tannos. Menurut Widodo, keputusan tersebut seharusnya membuat posisi Tannos lebih sulit, namun dia tetap menekuni upaya melalui pengacaranya untuk tidak diekstradisi ke Indonesia.

Pemerintah Indonesia juga tidak dapat langsung mengambil tindakan untuk mengembalikan Tannos setelah keterangan ahli terolak. Hal ini terjadi karena belum ada putusan final mengenai apakah Tannos boleh diekstradisi ke Indonesia.

“Menunggu sampai keputusan akhir. Jika Pengadilan Singapura memutuskan agar dia diekstradisi, baru bisa. Namun jika belum ada putusan, maka tidak dapat dilakukan,” ungkap Widodo.

Widodo menjelaskan bahwa saat ini pemerintah masih menunggu proses persidangan lanjutan di Pengadilan Singapura. Tannos masih ditahan di negara tersebut.

“Oleh karena itu, kita menunggu pemerintah Singapura yang bertindak mewakili pemerintah Indonesia untuk terus berjuang di pengadilan agar dia dapat dikembalikan. Namun dalam ranah peradilan berlaku prinsip internasional yaitu harus adil dan independen. Sehingga pemerintah Singapura tidak dapat memaksa pengadilan melakukan intervensi, termasuk oleh Presiden atau Perdana Menteri,” katanya.

Paulus Tannos adalah salah satu tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Dia telah menjadi buronan KPK sejak 19 Oktober 2021. Pelarian Tannos berakhir pada awal tahun ini setelah ditangkap oleh otoritas Singapura pada 17 Januari 2025, berdasarkan permintaan dari otoritas Indonesia.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan