Setya Novanto Wajib Lapor, Tinggalkan Sukamiskin Hingga 2029

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Mantan pemimpin DPR RI, Setya Novanto, telah mendapatkan kebebasan bersyarat dari Penjara Sukamiskin. Namun, ia wajib melaporkan diri hingga tahun 2029. Data ini disampaikan oleh Kepala Kanwil Kementerian Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali. Pengelepasan resmi Setnov dari penjara berlangsung pada Sabtu kemarin (16/8).

“Pembebasan bersyarat ini berarti ada kewajiban untuk melaporkan diri setiap bulan. Masa percobaan berlangsung hingga 1 April 2029,” jelas Kusnali di Rutan Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Minggu (17/8/2025).

Ikutan peluang untuk bebas total pada tahun 2029, Kusnali menambahkan bahwa Setya Novanto telah menanggapi denda dan uang pengganti berdasarkan surat keterangan dari KPK.

“Pada 2029, baru sah bebas secara penuh. Saat ini masih wajib melapor,” sambungnya.

Menurut Kusnali, Setnov bebas setelah menjalani hukuman. Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK), hukuman Novanto dari 15 tahun penjara dikurangi menjadi 12 tahun 6 bulan.

“Berdasarkan perhitungan dari 12 tahun 6 bulan, pembebasan bersyarat diberlakukan pada 29 Mei 2025, dan dia telah memenuhi syarat pada 16 Agustus 2025. Dalam putusan PK, dia dihukum 12 tahun 6 bulan dengan denda Rp 500 juta atau penggantian dengan 5 bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp 49 miliar dengan pidana 2 tahun,” terangnya.

“Namun, semua telah dibayar, sehingga dia dapat melakukan pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” kata Kusnali.

Setya Novanto masih harus melapor diri setiap bulan hingga masa percobaan selesai pada April 2029.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan