Remisi HUT RI untuk 373 Tahanan Napi Selatpanjang Kepulauan Meranti

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Ratusan narapidana di Lapas Kelas IIB Selatpanjang, Kepulauan Meranti, Riau, menerima remisi sebagai bagian dari perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan Indonesia. Keputusan tersebut dibacakan oleh Kepala Lapas (Kalapas) Sugianto, berdasarkan berbagai peraturan termasuk Undang-Undang No. 22/2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah, dan Keputusan Presiden terkait remisi serta peraturan kementerian terkait.

Total narapidana yang mendapatkan remisi meliputi 368 orang untuk Remisi Umum dan 5 orang untuk Remisi Umum II. Sugianto menjelaskan bahwa upaya ini bertujuan untuk mereintegrasikan narapidana ke masyarakat, membantu mereka menjadi mandiri setelah bebas, dan mendapatkan penerimaan dari masyarakat.

Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pejabat, termasuk Bupati Kepulauan Meranti H. Asmar, Ketua DPRD H. Khalid Ali, Wakil Bupati Muzamil Baharudin, dan perwakilan dari Polres dan Imigrasi. Hadir pula Kapolres AKBP Aldi Alfa Faroqi bersama tamu-tamu undangan lainnya.

Bupati Asmar menghargai upaya narapidana yang serius dalam program pembinaan dan berharap mereka semakin motivasi untuk memperbaiki diri, meningkatkan iman dan disiplin, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat dengan persiapan yang lebih baik. Ia juga mencerminkan kesungguhan Lapas Selatpanjang dalam melakukan pembinaan yang humanis dan edukatif bagi narapidana.

Saat ini, Lapas Kelas IIB Selatpanjang terus berupaya memberikan pembinaan yang efektif dan berorientasi pada kemanusiaan, edukasi, serta kebermanfaatan bagi para narapidana.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan