Pria Bogor Balas Dendam dengan Pelor

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Di Kota Bogor, Jawa Barat, terjadi kejadian menakutkan di pinggir Jalan Kedung Halang. Sebuah pria dengan nama awal MAL menjadi target serangan penembakan.

Kejadian tersebut menarik perhatian polisi, yang berhasil menangkap dua pelaku, yaitu R (28 tahun) dan E (26 tahun), tidak lama setelah insiden itu terjadi. Selain sekadar penembakan, ada unsur dendam yang mendalam di balik aksi mereka. Pelaku memanfaatkan senjata airsoftgun jenis Colt Defender Series 90 untuk memenuhi hasrat balas dendam mereka.

Menurut keterangan dari Ipda Eko Agus, Kepala Humas Polresta Bogor Kota, penembakan terhadap MAL dilakukan pada hari Jumat (15/8) pagi ketika korban sedang berjalan kaki. Pelaku menembak korban sampai beberapa bagian tubuhnya terluka.

“Korban mengalami luka berdarah pada punggung dan kaki kanan serta kiri karena serangan itu,” jelas Eko.

Meskipun terluka, korban segera dirushkan ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan perawatan yang diperlukan. Polisi juga langsung mengerahkan upaya untuk menemukan pelaku.

Penyidikan berhasil membawa polisi ke lokasi indekos di Bogor Utara, tepatnya di Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara, tempat kedua pelaku ditetapkan. “Kedua pelaku ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam dan mengidentifikasi pelaku,” tutur Eko.

Dalam proses penangkapan, polisi juga menyita bukti-bukti penting, termasuk senjata airsoftgun yang digunakan dan 10 butir gotri peluru. Pelaku masih dijaga dalam tahanan untuk penyelidikan lebih dalam.

Dendam yang menimbulkan kejadian ini ternyata berakar pada masa sekolah. Polisi mengungkap bahwa salah satu pelaku merasa tersinggung karena pernah diludahi oleh korban saat masih bersekolah.

“Motif pelaku melakukan serangan ini karena dendam lama yang timbul sejak masa sekolah,” jelasnya. Dendam tersebut terus menumpuk hingga akhirnya meledak menjadi aksi kejahatan ini.

Mengakhiri permasalahan ini, pihak berwenang tetap memastikan bahwa kedua pelaku akan diadili sesuai dengan hukum untuk melakukan aksi kekerasan seperti ini.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan