Penyelenggaraan Haji di Ciamis Berganti Tanggung Jawab ke Badan Penyelenggara

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi tidak lagi memiliki tanggung jawab dalam mengatur kegiatan ibadah haji mulai tahun 2026. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2024, yang menandakan bahwa wewenang tersebut dialihkan ke Badan Penyelenggara Haji (BPH).

Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Ciamis, Nana Supriatna, mengonfirmasi perubahan tersebut. “Benar, Kemenag tidak lagi mengatur haji pada tahun 2026, semua urusan sudah diserahkan kepada BPH. Saat ini, kami hanya melakukanUInttugas operasional kantor biasa,” ucapnya kepada Radar, pada Rabu (13/8/2025).

Sebelum pengalihan wewenang ini, berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012, Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah berperan dalam menyusun kebijakan teknis, merencanakan program, memberikan pelayanan, bimbingan, pembinaan, pendaftaran, manajemen dokumen, akomodasi, transportasi, persiapan perlengkapan haji, pengelolaan keuangan, serta evaluasi dan pelaporan terkait haji dan umrah.

Meskipun wewenangnya berubah, Kemenag Ciamis tetap menerima pertanyaan masyarakat mengenai data daftar tunggu haji. “Jika masyarakat ingin bertanya tentang jadwal panggilan haji, mereka masih bisa datang ke Kemenag. Karena data daftar haji belum dipindahkan ke BPH,” jelas Nana.

Tentang keberadaan BPH di berbagai daerah, ia mengatakan belum menerima informasi terkait. “Kami masih menunggu peraturan yang diatur, karena Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah saat ini sedang direvisi oleh DPR RI,” tatapnya.

Sementara itu, berdasarkan data Siskohat, jumlah pendaftar haji di Kabupaten Ciamis mencapai 19.185 jiwa, termasuk 3.386 orang lansia. “Untuk mereka yang baru mendaftar haji, waktu tunggu bisa mencapai 19 tahun,” tambah Nana.

Perubahan wewenang dalam penyelenggaraan haji mulai 2026 sudah resmi berlakunya. Kemenag Ciamis tetap melayani pertanyaan masyarakat terkait daftar tunggu haji, meskipun data tersebut belum dipindahkan ke BPH. Keberadaan BPH di daerah masih menunggu peraturan lebih lanjut, sementara Undang-Undang Haji dan Umrah masih dalam proses revisi. Data pendaftar haji di Ciamis menunjukkan jumlah yang cukup besar, dengan masa tunggu yang lama untuk calon jemaah baru.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan