Libur Nasional 17 Agustus 2025 dan Aturannya

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pemerintah Indonesia telah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari cuti bersama, sebagai bagian dari perayaan ulang tahun ke-80 kemerdekaan negara. Keputusan ini diumumkan lewat siaran pers resmi dari Kementerian Sekretariat Negara pada 1 Agustus 2025. Pengumuman tersebut juga formalisasi melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 933/2025, No. 1/2025, dan No. 3/2025, yang merupakan update terkait kalender libur nasional dan cuti bersama.

Dalam dokumen tersebut, Senin, 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai tambahan hari libur, bukan sebagai libur nasional. Ini bertujuan untuk memperingati Proklamasi Kemerdekaan.

Cuti bersama yang ditetapkan ini bertujuan untuk mengatasi ситуацию, karena hari libur nasional untuk memperingati HUT ke-80 RI jatuh pada Minggu, 17 Agustus 2025, yang juga merupakan akhir pekan.

Pemerintah juga menyatakan pemutusan libur ini sebagai bentuk penghargaan kepada masyarakat. Warga diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menggenapi perayaan Hari Kemerdekaan dengan semangat yang lebih tinggi.

Dalam rangka menyemarakkan perayaan HUT ke-80 RI, masyarakat diimbau untuk mengikuti aktivitas yang berbeda-beda. Gubernemen berharap kegiatan tersebut dapat menguatkan semangat optimisme, persatuan, dan kreativitas di tengah masyarakat. “Ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk merayakan ulang tahun kemerdekaan melalui lomba dan kegiatan lainnya, dengan tujuan mengukuhkan semangat optimisme, merangkul kebersamaan, dan mengembangkan kreativitas untuk membangun masyarakat yang sejahtera dan maju,” ujar Kemensetneg.

Akhirnya, ini adalah langkah strategis dari pemerintah untuk memastikan masyarakat dapat merayakan peristiwa bersejarah ini dengan penuh semangat dan keberagaman.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan