Kasus Korupsi dan Narkotika di Lapas Salemba Dapat Remisi HUT RI

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Dalam penjara Salemba di Jakarta, seribu lima ratus sembilan belas tahanan memanfaatkan kesempatan obtian pengurangan masa hukuman (remisi) karena ulang tahun negara ke-80. Ribuan tahanan ini yang didakwa atas berbagai tuduhan, termasuk kesalahan korupsi dan terlibat narkoba, namun tidak termasuk kasus terkait terorisme. Menurut pernyataan tertulis dari pimpinan penjara Kelas IIA Salemba, M Fadil, Minggu (17/8/2025), di antaranya terdapat 974 orang karena narkotika, dua kasus human trafficking, 16 kasus korupsi, 512 kasus kriminal umum, dan 15 kasus pencucian uang.

Fadil menjelaskan bahwa pengurangan masa tahanan ini diberikan kepada mereka yang memenuhi kriteria tertentu, seperti perilaku baik selama enam bulan terakhir dan catatan disiplin yang baik. Selain itu, tahanan wajib aktif mengikuti program rehabilitasi dengan predikat baik. Untuk mereka yang telah menjalani hukuman lebih dari setengah tahun, pengurangan masa tahanan disyaratkan dengan penurunan tingkat resiko. Tahanan yang didakwa terkait terorisme harus melengkapi kondisi tambahan, yakni mengikuti program deradikalisasi dan mengucapkan ikrar kesetiaan kepada negara.

Di samping remisi umum, penitipan masa tahanan juga diberikan kepada seribu lima ratus lima puluh lima orang dalam rangka dasawarsa 2025. Dari total ini, seribu tiga puluh tiga orang berhubungan dengan kasus narkotika, tiga kasus human trafficking, dua puluh kasus korupsi, empat ratus delapan puluh tiga kasus kriminal umum, dan enam belas kasus pencucian uang. Sebelumnya, pemerintah telah memberikan remisi kepada ribuan terpidana di seluruh Indonesia dalam rangka perayaan ulang tahun negara ke-80. Selain remisi ulang tahun, ada pula yang mendapat remisi dasawarsa.

“The total reduction in prison sentences for Independence Day on August 17, 2025, is 179,312 people across Indonesia. Meanwhile, the total prison sentence reductions for the decade remissions are 192,983 people,” stated Brigadier General Mashudi, Director General of Correctional Services at the Ministry of Immigration and Correctional Services, at Lapas Kelas IIA Salemba, Central Jakarta, Sunday (17/8).

Mashudi revealed that all inmates received Independence Day remissions and that thousands of inmates were able to gain freedom after receiving these remissions. Specifically, for the general remissions, a total of 3,917 individuals were immediately released, while for the decade remissions, there were 4,500 individuals who gained their freedom.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan