Gaji Honorer R2, R3, R4 Kota Tasikmalaya Dikembalikan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Berita menyenangkan telah tiba untuk para pegawai non-ASN dalam lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya. Viman Alfarizi, Wali Kota Tasikmalaya, telah mengumumkan bahwa kategori R2, R3, dan R4 kini dapat mendaftar untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Melalui sebuah video yang dipublikasikan di akun Instagram pribadinya pada Kamis (14/8/2025), Viman mengungkapkan kepuasan atas perkembangan ini. Dalam rekaman yang berlangsung kurang lebih dua menit, ia menyatakan, “Alhamdulillah, ada kabar baik untuk teman-teman R2, R3, dan R4.”

Menurut Viman, hasil konsultasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tasikmalaya dengan Kantor KemenpanRB menunjukkan bahwa pegawai Kategori R4 berhak diajukan sebagai PPPK paruh waktu. Ia mengungkap harapan agar langkah ini dapat menjadi semangat bagi para pegawai non-ASN yang selama ini menunggu kestabilan status.

“Ini berita yang membahagiakan, tanpa ragu, untuk seluruh R4. Selain itu, pemerintah kota juga memperhatikan kesejahteraan dan kepastian rekan-rekan ASN. Kami, Pemkot, hadir sebagai dukungan,” terangnya.

Inisiatif rekrutmen PPPK merupakan salah satu agenda pemerintah pusat untuk menghapus status tenaga non-ASN pada akhir 2025, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Semua daerah diminta melakukan pendataan dan pengajuan formasi sesuai kebutuhan, sehingga tenaga honorer yang memenuhi kriteria dapat diangkat sebagai PPPK.

Gungun Pahlagunara, Kepala BKPSDM Kota Tasikmalaya, menjelaskan bahwa pegawai non-ASN yang ikut seleksi PPPK tahun 2024 namun tidak lulus atau tidak memenuhi kebutuhan formasi, akan mendapatkan kesempatan melalui skema PPPK Paruh Waktu. “Pegawai yang lulus dan memenuhi formasi akan langsung diberikan status PPPK penuh. Sementara yang tidak lulus atau tidak memenuhi formasi, berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, akan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu,” jelas Gungun.

PPPK Paruh Waktu, kata Gungun, adalah pegawai ASN yang diangkat melalui perjanjian kerja dan memiliki nomor induk. Masa kerja mereka ditetapkan selama satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja, hingga akhirnya mendapatkan status PPPK penuh.

Para pegawai non-ASN yang berhak diajukan sebagai PPPK Paruh Waktu adalah mereka yang terdaftar di database BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK pada tahun 2024, tetapi tidak lulus atau tidak memenuhi formasi.

Inisiatif ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi para pegawai non-ASN yang selama ini menunggu kepastian status. Pemerintah Kota Tasikmalaya berjanji untuk terus memberikan dukungan dalam pembahasan kesejahteraan dan kepastian rekan-rekan ASN.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan