Este Novanto Bebas dari Lapas Sukamiskin

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, telah mendapatkan pembebasan bersyarat dan telah meninggalkan Lapas Sukamiskin di Kota Bandung. “Benar, Pak Setnov sudah bebas bersyarat,” ungkap Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat Kusnali, seperti dilansir detikJabar pada Minggu (17/8/2025).

Menurut Kusnali, Novanto bebas sejak Sabtu (16/8). Hal ini terjadi karena ia mendapatkan pengurangan hukuman dalam kasus korupsi e-KTP melalui peninjauan kembali (PK). Meskipun bebas, Novanto tetap harus melapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas).

“Kemarin, ia dibebaskan pada hari Sabtu. Karena setelah peninjauan kembali, hukumannya dari 15 tahun dikurangi menjadi 12 tahun 6 bulan, sehingga ia dapat memperoleh pembebasan bersyarat pada tanggal 16 Agustus 2025,” jelasnya.

Novanto dengan tegas diketahui bersalah dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun. Pada tahun 2018, ia diberi vonis penjara selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta, atau subsidi dengan penambahan 3 bulan kurungan. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta setelah dipotong Rp 5 miliar yang sudah diserahkan ke KPK, atau subsidi dengan penambahan 2 tahun penjara. Novanto juga harus mengaku akan larangan mencaloni atau menduduki jabatan publik selama 5 tahun setelah periode pengasingan selesai.

Pada Juli 2025, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK dari Novanto. Hukuman penjara yang semula 15 tahun direvisi menjadi 12,5 tahun. Majelis hakim dalam PK juga mengurangi hukuman tambahan. Pencabutan hak Novanto untuk menduduki jabatan publik dikurangi dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun setelah masa hukuman berakhir. Putusan PK itu diumumkan oleh hakim yang dipimpin oleh Hakim Agung Surya Jaya, dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, pada 4 Juni 2025.

Setya Novanto kini berstatus bebas bersyarat setelah mendapatkan pengurangan hukuman dan memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan