Draf Perda Khusus untuk Program Kota Layak Anak

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Tasikmalaya, Radartasik.id — Alasan Kota Tasikmalaya gagal memperoleh gelar Kota Layak Anak (KLA) tahun 2025 salah satunya karena kecurigaan belum adanya Peraturan Daerah (Perda) khusus yang mengatur KLA. Menurut Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, H Aslim, usaha kerja sama antara DPRD dan pemerintah kota untuk memenuhi syarat telah dilakukan sejak tahun 2024, namun tetap tidak mencukupi.

Aslim menjelaskan bahwa Peraturan Wali Kota (Perwalkot) yang sudah ada belum memadai untuk memenuhi semua indikator yang dinilai. “Kami sudah berupaya memenuhi syarat tersebut sejak tahun 2024, mungkin sudah dilakukan dengan maksimal, namun masih ada syarat yang belum terpenuhi atau nilai yang di bawah standar. Karena Perwalkot saja tidak cukup,” kata Aslim setelah menghadiri upacara pemusnahan barang bukti kasus kriminal di Taman Kota, Kamis (14/8/2025).

Awalnya, pihak DPRD tidak menyadari bahwa perlu adanya Perda khusus KLA. Namun sekarang, terungkap bahwa Perwal hanya memiliki bobot nilai tertentu dan tidak mencukupi. Aslim juga menekankan bahwa kerja sama antara DPRD dan pemerintah kota sangat penting, terutama dalam menangani kasus kekerasan di Kota Tasikmalaya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya, H Yadi Mulyadi, menuturkan bahwa pembahasan tentang Perda KLA belum dapat dilakukan karena DPRD masih fokus menyelesaikan Perda Lanjut Usia, yang merupakan inisiatif dewan. “Kami saat ini masih menutup permasalahan Perda Lanjut Usia, seiring dengan itu masih menjadi prioritas. Setelah selesai dengan Lanjut Usia, insya Allah, kita akan mengusulkan Perda KLA. Jadi, Perda Kota Layak Anak akan menjadi agenda kami berikutnya,” ujar Yadi saat ditemui di ruangan Komisi IV.

Yadi menyoroti bahwa regulasi yang kuat sangat penting untuk melindungi hak-hak anak, terutama dalam konteks pendidikan formal. Masyarakat juga perlu memahami hak-hak anak yang harus dipenuhi oleh semua pihak. “Pemerintah kota harus lebih serius dalam membuat regulasi. Perda dapat menjadi landasan hukum bagi Perwalkot. Sekarang, minimal ada regulasi awal, khususnya di bidang pendidikan formal. Anak-anak yang masuk pendidikan resmi membutuhkan pemahaman masyarakat terhadap hak-hak mereka,” katanya.

Pemerintah kota perlu lebih gigih dalam merumuskan peraturan, terutama dalam melindungi hak anak. Perda KLA tetap menjadi salah satu agenda DPRD yang akan diprioritaskan setelah selesai dengan Perda Lanjut Usia.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan