Aturan Perlindungan Pengusaha di Tasikmalaya Kurang Tetap

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

DPD Arkilyz di Kabupaten Tasikmalaya berencana untuk terus memantau proses perizinan berkaitan dengan konstruksi Menara seluler di Kampung Sodong, Desa Kawungsari, Kecamatan Salawu yang belum memiliki izin.

Rifky Firdaus, Kepala DPD Arkilyz Kabupaten Tasikmalaya, menyatakan bahwa menara BTS yang dalam pembangunan tersebut diduga belum memiliki izin dan dibangun di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), yang jelas melanggar peraturan.

“Pembangunan tersebut terpaksa ditangguhkan sementara oleh Muspika Salawu setelah laporan kami yang kemudian disampaikan kepada Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya,” katanya kepada Radar, Jumat, 15 Agustus 2025.

Arkilyz telah melakukan koordinasi dengan beberapa pihak terkait, termasuk Dinas PUPR dan DPMPTSPTK, untuk memeriksa apakah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sudah dikeluarkan atau belum.

Setelah berkoordinasi dengan Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan, terungkap bahwa menara BTS tersebut sesungguhnya dibangun di atas LP2B, meskipun PBG-nya belum dikeluarkan.

“Hal ini jelas menunjukkan bahwa pembangunan menara tersebut merupakan tindakan yang tidak sah dan melanggar peraturan perlindungan lahan produktif yang seharusnya dilindungi,” katanya, menjelaskan.

Rifky menegaskan bahwa keberadaan menara BTS tersebut merupakan pelanggaran hukum dan harus segera dihapus. Ia juga meminta agar pihak yang terlibat dalam proyek tersebut diancam dengan hukuman pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Masalah ini tidak hanya terkait dengan hukum, tetapi juga mempengaruhi kebutuhan pangan dan kondisi lingkungan di Kabupaten Tasikmalaya,” katanya.

Menurutnya, perubahan fungsi lahan pertanian yang produktif tanpa prosedur yang valid dapat mempengaruhi ekosistem dan kesejahteraan petani secara serius. Oleh karena itu, pihaknya berharap Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah dapat menangani kasus ini dengan serius, transparan, objektif, dan tegas.

Rifky juga mengkritik sikap pemerintah Kabupaten Tasikmalaya yang tampaknya tidak dihargai oleh perusahaan-perusahaan yang melanggar peraturan. Pada awalnya, pembangunan menara BTS tersebut sudah dihentikan oleh Muspika Kecamatan Salawu, namun pihak perusahaan terus melanjutkan pekerjaan tanpa memperhatikan peringatan tersebut.

“Menurut saya, para pengusaha tersebut mungkin sudah mempertimbangkan bahwa penegakan peraturan di Kabupaten Tasikmalaya lemah, sehingga mereka merasa bebas melanggar peraturan yang berlaku,” ucapnya, menjelaskan.

Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya perlu memperkuat pengawasan dan penegakan hukum agar pembangunan menara seluler di lahan pertanian tidak terjadi lagi. Pihak yang bersangkutan harus bertanggung jawab atas tindakan ilegal mereka dan memberikan kompensasi pada petani yang terpengaruh.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan